Berita Penajam Terkini
Pemkab PPU Buka Ruang Desa Susun Perdes Mandiri, Siap Dampingi Legal Drafting
Pemkab PPU membuka ruang bagi desa menyusun Perdes mandiri dengan pendampingan legal drafting
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka ruang lebih luas bagi desa untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) secara mandiri sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa dan peningkatan kualitas regulasi desa.
Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah PPU, Tohar, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) PPU di Kantor Bupati PPU.
Pertemuan itu tak hanya membahas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan kualitas regulasi desa agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
Tohar mengatakan pemerintah daerah siap mendampingi desa jika ingin menyusun Perdes, termasuk membantu dari sisi penyusunan naskah hukum agar aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Kalau ada inisiasi dari desa untuk membentuk Perdes, pemerintah daerah membuka ruang konsultasi, termasuk terkait legal drafting Perdes,” ungkapnya, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: ASN PPU Antusias Ikut Cek Kesehatan Gratis HUT PPNI ke-52 di Kantor Bupati
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap produk hukum desa memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.
Fungsi Pengawasan BPD Jadi Sorotan
Tohar menjelaskan, BPD memiliki posisi penting dalam memastikan kebijakan di tingkat desa berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap kebijakan kepala desa dan produk hukum desa perlu diperkuat agar tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Ketua DPD ABPEDNAS PPU, Mugeni, dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi BPD di lapangan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga kesamaan pemahaman dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut Tohar, keberadaan asosiasi menjadi ruang komunikasi penting antara pemerintah daerah dan unsur pemerintahan desa.
Baca juga: Pemkab PPU Turun ke Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Adha 2026
Melalui forum tersebut, berbagai persoalan yang muncul di desa bisa dibahas bersama tanpa harus menunggu berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Ia menilai, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan perangkat desa menjadi kunci penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pentingnya Kesamaan Persepsi Pengawasan
Selain penguatan regulasi, Tohar juga menekankan pentingnya menyamakan cara pandang antara pengawas internal pemerintah dan pengawas eksternal agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam menjalankan pengawasan desa.
“Yang paling penting adalah bagaimana membangun kesamaan persepsi dalam menjalankan kelembagaan,” ujarnya. (*)
| ASN PPU Antusias Ikut Cek Kesehatan Gratis HUT PPNI ke-52 di Kantor Bupati |
|
|---|
| Bupati PPU Mudyat Noor Pastikan TPP ASN Tak Dipotong Meski Dihantam Badai Fiskal |
|
|---|
| Darurat Bullying Anak, Polisi Turun ke Sekolah, Siswa SD di PPU Diajak Lawan Perundungan |
|
|---|
| Gelapkan Rp2,4 Miliar, Pengelola Hotel Penajam Suite Divonis 5,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| PPU Kembangkan Padi Amfibi Gamagora 7, Varietas UGM Tahan Lahan Kering dan Basah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260522_Sekretaris-Daerah-PPU-Tohar.jpg)