Kamis, 28 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Buka Ruang Desa Susun Perdes Mandiri, Siap Dampingi Legal Drafting

Pemkab PPU membuka ruang bagi desa menyusun Perdes mandiri dengan pendampingan legal drafting

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/HUMAS PEMKAB PPU
AUDIENSI BPD PPU - Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) PPU di Kantor Bupati PPU guna membahas penguatan fungsi pengawasan dan penyusunan Peraturan Desa, Jumat (22/5/2026). (HO/HUMAS PEMKAB PPU) 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab PPU siap mendampingi desa menyusun Peraturan Desa secara mandiri.
  • Penguatan fungsi pengawasan BPD menjadi perhatian dalam audiensi ABPEDNAS PPU.
  • Pemerintah daerah menekankan pentingnya kesamaan persepsi pengawasan desa.

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka ruang lebih luas bagi desa untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) secara mandiri sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa dan peningkatan kualitas regulasi desa.

Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah PPU, Tohar, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) PPU di Kantor Bupati PPU.

Pertemuan itu tak hanya membahas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan kualitas regulasi desa agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Tohar mengatakan pemerintah daerah siap mendampingi desa jika ingin menyusun Perdes, termasuk membantu dari sisi penyusunan naskah hukum agar aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Kalau ada inisiasi dari desa untuk membentuk Perdes, pemerintah daerah membuka ruang konsultasi, termasuk terkait legal drafting Perdes,” ungkapnya, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: ASN PPU Antusias Ikut Cek Kesehatan Gratis HUT PPNI ke-52 di Kantor Bupati

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap produk hukum desa memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat.

Fungsi Pengawasan BPD Jadi Sorotan

Tohar menjelaskan, BPD memiliki posisi penting dalam memastikan kebijakan di tingkat desa berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pengawasan terhadap kebijakan kepala desa dan produk hukum desa perlu diperkuat agar tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Ketua DPD ABPEDNAS PPU, Mugeni, dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi BPD di lapangan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga kesamaan pemahaman dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Tohar, keberadaan asosiasi menjadi ruang komunikasi penting antara pemerintah daerah dan unsur pemerintahan desa.

Baca juga: Pemkab PPU Turun ke Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Adha 2026

Melalui forum tersebut, berbagai persoalan yang muncul di desa bisa dibahas bersama tanpa harus menunggu berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Ia menilai, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan perangkat desa menjadi kunci penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pentingnya Kesamaan Persepsi Pengawasan

Selain penguatan regulasi, Tohar juga menekankan pentingnya menyamakan cara pandang antara pengawas internal pemerintah dan pengawas eksternal agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam menjalankan pengawasan desa.

“Yang paling penting adalah bagaimana membangun kesamaan persepsi dalam menjalankan kelembagaan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved