Berita Samarinda Terkini
Lapas Narkotika Samarinda Perketat Pintu Utama Pakai 2 Cara agar Barang Haram tak Bisa Masuk
Langkah preventif ini dilakukan melalui kombinasi pemeriksaan fisik secara manual serta pemanfaatan teknologi deteksi dini
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda yang terletak di Jalan Bayur, Sempaja Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur terus berkomitmen menjaga lingkungan hunian yang bersih dari peredaran barang haram ke dalam lapas.
Di bawah kepemimpinan Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Puang Dirham, jajaran pemasyarakatan memperketat sistem pengamanan di area Pintu Pengaman Utama (P2U).
Langkah preventif ini dilakukan melalui kombinasi pemeriksaan fisik secara manual serta pemanfaatan teknologi deteksi dini.
Kebijakan ini berlaku bagi siapa saja yang melintasi area steril tersebut, tanpa terkecuali.
Mulai petugas, pengunjung, maupun barang bawaan yang masuk wajib melewati pemeriksaan berlapis di area P2U.
Baca juga: Lapas Narkotika Samarinda Komitmen Zero HALINAR hingga Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Di pintu masuk tersebut, petugas yang berjaga akan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan secara teliti guna mendeteksi keberadaan benda-benda penyelundupan.
"Setiap barang titipan, seperti makanan, wajib dikemas dalam plastik transparan dengan berat maksimal tertentu untuk memudahkan proses pengecekan," ujar Kepada TribunKaltim.co pada Sabtu, (30/5/2026).
Lebih lanjut, dalam mengoptimalkan pengawasan, Lapas Bayur memaksimalkan penggunaan alat pelacak dan kamera pengawas.
Alat seperti metal detector dipasang untuk mendeteksi benda berbahan logam berbahaya.
Sementara kamera pengawas (CCTV) terus memantau titik-titik rawan di area lapas selama 24 jam.
Tidak hanya mengandalkan alat pendeteksi fisik, tempat bui ini telah meluncurkan inovasi digital berupa sistem QR Code untuk mengontrol lalu lintas alat komunikasi.
Sistem QR Code ini kami manfaatkan untuk mendata ponsel milik petugas.
Baca juga: Alasan 51 Warga Binaan Dipindahkan dari Rutan Balikpapan ke Lapas Narkotika Samarinda
"Melalui sistem ini, kami dapat memastikan bahwa hanya petugas yang berwenang yang membawa ponsel ke dalam, sekaligus sebagai langkah deteksi dini mencegah penyelundupan HP ilegal," tegasnya.
Melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat di area P2U, yang memadukan pemeriksaan manual, metal detector, QR Code, dan CCTV, penjara para narkoba ini dapat menutup rapat celah setiap masuknya barang haram dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260530_Lapas-Narkotika-Samarinda-Diperketat.jpg)