Senin, 1 Juni 2026

Berita Bontang Terkini

Selang Seminggu Pelaku Pembobolan Rumah di Bontang Utara Diringkus 

Pelaku pembobolan rumah yang menyebabkan korbannya kehilangan uang Rp 150 juta, akhirnya diringkus

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/POLRES BONTANG
PELAKU PEMBOBOLAN -   Polres Bontang merilis foto pelaku pembobolan rumah yang menyebabkan korban kehilangan uang Rp 150 juta, di sebuah rumah di Bontang Utara. Pelaku berinisial A (41), berdomisili di Kecamatan Bontang Selatan. (HO/POLRES BONTANG) 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG - Pelaku pembobolan rumah yang menyebabkan korbannya kehilangan uang Rp 150 juta, akhirnya diringkus.

Polisi butuh waktu satu minggu sejak kejadian, di sebuah rumah di Kecamatan Bontang Utara, Sabtu (23/5/2026).

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengungkapkan pelakunya berinisial A (41), warga Kota Bontang yang berdomisili di Kecamatan Bontang Selatan, yang diringkus pada Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan dari hasil penyidikan, polisi mencatat kerugian korban terbilang Rp 150 juta yang saat kejadian, uang tersebut disimpan di dalam tas beserta dokumen penting.

"Masuk lewat jendela kamar. Karena pada saat kejadian rumah korban kosong. Pelaku leluasa mencuri," kata Putu saat dihubungi, Minggu (31/6/2026). 

Baca juga: Viral Aksi Pencurian Knalpot Mobil di Samarinda Terekam CCTV, Warga Diminta Waspada

Putu menduga pelaku sebelumnya sudah mengamati rumah yang ditarget. Sehingga saat kesempatan itu ada langsung dieksekusi.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Kapolsek Balikpapan Timur Ingatkan Warga Manggar Waspada Pencurian Saat Ronda Malam

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Putu. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved