Senin, 1 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

Buntut Sengketa Lahan Somber Balikpapan, Daeng Toba Coba Buka Ruang Dialog dengan Warga

Tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi pemerintah untuk menginformasikan status lahan

Tayang:
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kantor Hukum Hutama Law Firm selaku kuasa hukum ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba (Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia), mengambil langkah lanjutan dalam perkara sengketa lahan seluas 3,8 hektare di kawasan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Hukum Hutama Law Firm selaku kuasa hukum ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba (Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia), mengambil langkah lanjutan dalam perkara sengketa lahan seluas 3,8 hektare di kawasan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tidak hanya memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sengketa, tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat kepada sejumlah instansi pemerintah untuk menginformasikan status lahan yang saat ini masih menjadi objek sengketa hukum.

Kuasa hukum Sumaria Daeng Toba, Febry Ramadhani SH MH, mengatakan surat pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah instansi yang berkaitan dengan administrasi pertanahan dan perizinan, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, kecamatan, kelurahan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), serta instansi terkait lainnya.

"Kami telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada sejumlah instansi terkait, khususnya yang berkaitan dengan legalitas tanah maupun perizinan di lokasi yang menjadi objek hak klien kami, Ibu Sumaria Daeng Toba," ujar Febry, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Ahli Waris Sumaria Daeng Toba Tepis Isu Aset Veteran di Lahan 3,8 Hektare di Somber Balikpapan

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar instansi terkait mengetahui adanya sengketa yang masih berlangsung dan dapat mempertimbangkan penerbitan dokumen administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Pihaknya meminta agar tidak diterbitkan dokumen tertentu, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN), maupun dokumen lain yang berkaitan dengan objek lahan yang disengketakan hingga terdapat kejelasan hukum.

Meski demikian, Hutama Law Firm menegaskan, pendekatan persuasif dan kekeluargaan tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Febry menyatakan, pihaknya masih membuka ruang komunikasi dan dialog dengan warga yang saat ini menempati kawasan tersebut.

"Kami masih sangat terbuka untuk berdialog dan bermusyawarah dengan warga yang ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," katanya.

Menurut dia, jalur musyawarah diharapkan dapat menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang.

Baca juga: Sumaria Daeng Toba Setuju Tunda Penggusuran Lahan Somber Balikpapan, Camat Janji Temui Kepala BPN

Namun, apabila tidak ditemukan titik temu dan para pihak tetap mempertahankan posisinya masing-masing, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika tidak ada penyelesaian dan warga tetap bersikeras, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi melalui jalur pengadilan," tegasnya.

Febry juga mempersilakan warga yang merasa keberatan atas langkah yang dilakukan pihaknya untuk menyampaikan keberatan secara resmi kepada Hutama Law Firm sesuai alamat kantor yang tercantum dalam spanduk pemberitahuan di lokasi sengketa.

EKSEKUSI LAHAN SOMBER - Sumaria Daeng Toba datangkan excavator di lahan Somber, Balikpapan. Eksekusi lahan di Somber Balikpapan belum terlaksana hari ini, Rabu (15/1/2025). Camat upayakan  mediasi Sumaria Daeng Toba dengan warga.
EKSEKUSI LAHAN SOMBER - Sumaria Daeng Toba datangkan excavator di lahan Somber, Balikpapan. Eksekusi lahan di Somber Balikpapan belum terlaksana hari ini, Rabu (15/1/2025). Camat upayakan mediasi Sumaria Daeng Toba dengan warga. (TribunKaltim.co/Zainul)

Ia berharap upaya pemberitahuan kepada instansi pemerintah dan pembukaan ruang dialog dengan warga dapat menjadi jalan keluar atas sengketa lahan yang telah diperjuangkan kliennya selama hampir tiga dekade.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan kepastian dan penyelesaian terhadap permasalahan yang telah diperjuangkan Ibu Sumaria Daeng Toba sejak tahun 1997 hingga sekarang," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved