Selasa, 2 Juni 2026

Berita Paser Terkini

Disnakertrans Paser Hanya jadi Mediator Sengketa PHK, Bukan Penentu Keputusan

Kondisi tersebut dapat terjadi khususnya jika dari pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PHK DI PASER - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser, Rizky Noviar, menegaskan, hanya dapat menjadi penengah jika terjadi sengketa antara pihak perusahaan dengan pekerja di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kondisi tersebut dapat terjadi khususnya jika dari pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, Minggu (31/5/2026). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser hanya dapat menjadi penengah jika terjadi sengketa antara pihak perusahaan dengan pekerja di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kondisi tersebut dapat terjadi khususnya jika dari pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, melainkan hanya dapat memfasilitasi proses mediasi.

Misalnya ada pemutusan kerja secara sepihak, atau ada pemberitahuan kepada pekerja yang yang di PHK.

Baca juga: Industri Pertambangan Kaltim Dirundung Gelombang PHK, Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit

"Ketika salah satu pihak tidak menerima, mereka pasti akan membuat laporan ke Disnaker dan kami akan memfasilitasi untuk proses mediasinya," ujar Rizky kepada TribunKaltim.co pada Minggu (31/5/2026).

Dalam proses mediasi, Disnakertrans Paser memanggil kedua belah untuk mendengarkan fakta-fakta yang melatarbelakangi terjadinya PHK.

"Kami akan mendengarkan fakta-fakta antara manajemen perusahaan, begitupun dari pekerja. Ini kami lakukan agar dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," tambahnya.

Setelah mediasi dilakukan, tujuan utama Disnakertrans ialah mendorong tercapainya kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut biasanya mencakup kesiapan perusahaan membayarkan pesangon kepada pekerja yang terdampak PHK.

Baca juga: Ancaman PHK Pekerja Tambang Batu Bara, DPRD Samarinda Dorong Alih Profesi dan Wirausaha

"Jadi yang kami utamakan itu tercapainya persetujuan bersama, pekerja mendapatkan haknya dan perusahaan menunaikan kewajibannya," ulas Rizky.

Hanya saja, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan kedua belah pihak tetap bersikeras dengan pendapat masing-masing, Disnakertrans tetap mengeluarkan anjuran.

"Anjuran yang kami keluarkan itu bisa diterima, bisa juga tidak. Jika tidak diterima, maka kami persilahkan mereka mengajukan gugatan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," tegas Rizky.

Ditekankan bahwa, mekanisme tersebut sudah diatur dalam regulasi pemerintah terkait pengupahan dan perlindungan tenaga kerja.

Hal tersebut dikarenakan Disnakertrans hanya bertindak sebagai fasilitator mediasi dan pemberi anjuran.

"Kami di Disnaker itu berdiri di tengah, tidak memihak satu dan lainnya. Acuan kami tetap di aturan, kalau memang memang haknya harus dibayar penuh, ya pekerja harus menerima penuh dan perusahaan harus membayar hak penuh. Kalau kesalahannya ada di pekerja, ya harus diterima sesuai dengan aturan," pungkas Rizky. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved