Berita Kaltim Terkini
Daftar Nama 5 Bakal Calon Rektor Unmul Samarinda, Ada dari Fakultas Keguruan
Kelima kandidat telah dinyatakan lolos tahap verifikasi berkas dan siap bertarung dalam kontestasi Pemilihan Rektor
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
Tahapan puncak berupa pemungutan suara penentu dijadwalkan berlangsung pada bulan berikutnya.
"Proses pemilihan atau pemungutan suara akhir direncanakan pada 20–21 Juli 2026. Mekanismenya adalah kombinasi antara 35 persen hak suara menteri dan 65 persen suara dari anggota Senat Unmul," pungkasnya.
Mekanisme Sistem Tertutup oleh Senat
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul 2026, Prof. Mustofa Agung Sardjono, mengungkapkan bahwa pihak kepanitiaan telah bekerja secara intensif sejak resmi terbentuk pada 2 April lalu.
Secara garis besar, suksesi kepemimpinan di universitas terbesar di Kaltim ini dirancang dalam empat fase krusial, meliputi masa persiapan, penjaringan bakal calon, penyaringan oleh Senat, hingga tahap pemungutan suara akhir.
Dalam tahapan penyaringan, Senat Unmul akan menyeleksi minimal empat bakal calon yang telah lolos verifikasi administrasi untuk dikerucutkan menjadi tiga nama calon rektor.
Tiga nama terbaik pilihan Senat tersebut kemudian akan dikirim ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengikuti fase penentuan.
Prof. Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyaringan dan pemungutan suara mutlak menjadi otoritas anggota Senat melalui sistem tertutup, bukan ranah panitia pelaksana.
Prinsipnya, baik pemilihan calon (tahap penyaringan) maupun pemilihan akhir, seluruhnya dilakukan melalui sistem tertutup oleh anggota Senat.
Baca juga: Refleksi 28 Tahun Reformasi, Pusdiksi Unmul Samarinda Kuliti Politik Dinasti dan Otoritarianisme
"Kami selaku panitia tidak memiliki hak pilih satu pun. Aturan melarang kami untuk memilih," tegas Prof. Agung, Senin (1/6/2026) di Samarinda.
Ia menambahkan, regulasi ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan periode pemilihan sebelumnya, di mana saat itu anggota Senat masih diperbolehkan merangkap jabatan sebagai panitia pemilihan.
Saat ini, aturan diperketat guna menjaga integritas kompetisi. Struktur kepanitiaan wajib diisi oleh pihak-pihak yang netral dan bebas dari hak pilih.
Langkah ini diambil sebagai garansi mutlak untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) selama seluruh tahapan Pilrek Unmul berlangsung.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260601_Rektor-Unmul-Samarinda-Dipilih.jpg)