Rabu, 3 Juni 2026

Pengungkapan Kasus Kriminal di Kaltim

Inilah Daftar Kecamatan Rawan Kejahatan di Samarinda dan Balikpapan

Inilah daftar kecamatan rawan kejahatan di Samarinda dan Balikpapan menurut Polda Kaltim. Sungai Kunjang, hingga Balikpapan Selatan

Tayang:
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
KASUS KRIMINAL KALTIM - Ilustrasi begal. Inilah daftar kecamatan rawan kejahatan di Samarinda dan Balikpapan menurut Polda Kaltim. Sungai Kunjang, Sungai Pinang, Samarinda Kota, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Selatan masuk wilayah dengan kasus kriminal tertinggi. 

Untuk wilayah Samarinda, titik rawan kejahatan berada di:

  • Kecamatan Sungai Kunjang
  • Kecamatan Sungai Pinang
  • Kecamatan Samarinda Kota

Sedangkan di Kota Balikpapan, kasus kriminal paling banyak terjadi di:

  • Kecamatan Balikpapan Utara
  • Kecamatan Balikpapan Selatan

Data tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan patroli pada jam-jam rawan guna menekan angka kriminalitas.

Puluhan Kendaraan dan Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 45 unit sepeda motor.
  • 2 unit mobil.
  • 69 unit telepon genggam.
  • 1 unit laptop.
  • Sejumlah alat hisap narkotika.
  • 2 potong kalung emas dengan berat total 14,31 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dokumen kendaraan, senjata tajam, parang, badik, obeng, linggis, kunci motor, pakaian pelaku, uang tunai, hingga berbagai dokumen milik korban dan perusahaan.

Baca juga: POPULER KALTIM: Pelaku Begal di Kubar Ditangkap hingga Penjelasan Biro Kesra soal Keluhan Gratispol

Polda Kaltim Tingkatkan Patroli dan Penegakan Hukum

Untuk mengantisipasi meningkatnya kejahatan jalanan, Polda Kaltim akan memperkuat kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD), patroli rutin, penegakan hukum, serta langkah-langkah pencegahan lainnya pada jam-jam yang dianggap rawan.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan dan barang berharga.

Masyarakat diminta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman, menggunakan sistem pengamanan tambahan, serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

"Polda Kaltim dan jajaran terus berkomitmen memberikan rasa aman yang nyata bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan humanis," tegasnya.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved