Senin, 8 Juni 2026

SPMB 2026

Jadwal dan Syarat SPMB Balikpapan 2026 SD dan SMP, Daftar Calon Murid yang Wajib Verval

Pelaksanaan SPMB Balikpapan 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) segera dimulai.

Tayang:
balikpapan.spmb.id
SPMB BALIKPAPAN 2026 - Laman pendaftaran SPMB Balikpapan 2026. Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Balikpapan Tahun 2026 jenjang SD dan SMP segera dimulai, simak syarat lengkapnya 

Jika usia sama, prioritas diberikan kepada calon murid yang memiliki dokumen tamat PAUD atau prasekolah. 

Jika masih sama, maka diprioritaskan peserta yang lebih dahulu mendaftar.

Calon murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri secara online. Peserta yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan status kelulusannya gugur.

2. Syarat Jalur Domisili SD 2026

Pada jalur domisili, calon murid kelas 1 SD wajib memenuhi syarat usia.

Peserta yang berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan.

Namun anak berusia minimal 6 tahun tetap dapat mendaftar. Bahkan usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis psikolog profesional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa calon murid SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes calistung atau membaca, menulis dan berhitung.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Surat tamat belajar PAUD jika ada
Kartu Keluarga (KK)
KK yang digunakan wajib diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Nama orang tua di KK juga harus sesuai dengan dokumen lain seperti akta kelahiran, rapor atau KK sebelumnya.

3. Jalur Afirmasi SD 2026 untuk Keluarga Tidak Mampu dan Disabilitas

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Keluarga tidak mampu harus tercatat dalam data Dinas Sosial Kota Balikpapan.

Sementara penyandang disabilitas wajib memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat dokter spesialis maupun psikolog.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved