Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Soroti 23 Perusahaan Berstatus PROPER Merah, Siapkan Sidak Lapangan

DPRD Kukar memanggil 23 perusahaan berstatus PROPER Merah dan menyiapkan sidak untuk memastikan perbaikan pengelolaan lingkungan

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Patrick Vallery Sianturi
RDP PROPER MERAH - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026), dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), perwakilan perusahaan, hingga mahasiswa. RDP digelar sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi mahasiswa terkait 23 perusahaan penerima penilaian PROPER Merah di Kutai Kartanegara. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kukar menggelar RDP terkait 23 perusahaan yang mendapat penilaian PROPER Merah.
  • Mahasiswa menyoroti transparansi data dan efektivitas pengawasan lingkungan.
  • DPRD berencana melakukan sidak untuk memastikan perusahaan melakukan perbaikan.

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyoroti persoalan pengawasan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh penilaian PROPER Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026), dengan menghadirkan DLHK, perwakilan perusahaan, hingga mahasiswa.

RDP digelar sebagai tindak lanjut aksi demonstrasi mahasiswa yang beberapa waktu sebelumnya berlangsung di Kantor DLHK dan DPRD Kukar.

Mahasiswa mempertanyakan transparansi data sekaligus efektivitas pengawasan terhadap 23 perusahaan di Kukar yang mendapat penilaian PROPER Merah.

Diketahui, PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan instrumen evaluasi dari KLH untuk mengukur kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Tenggarong Kukar Merangkak Naik, Daya Beli Masyarakat Mulai Lesu

DPRD Minta Perusahaan Segera Berbenah

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan seluruh perusahaan yang tercatat menerima PROPER Merah telah dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Menurutnya, rapor merah tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.

“Ada 23 perusahaan yang kita undang karena mendapatkan PROPER Merah. Harapan kita setelah pertemuan ini tidak ada lagi perusahaan yang memperoleh penilaian serupa,” ujar Ahmad Yani.

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga ketenagalistrikan.

DPRD Kukar pun meminta perusahaan segera melakukan pembenahan tanpa harus menunggu siklus penilaian berikutnya.

Baca juga: Takut Kehilangan Pelanggan, Pedagang Gorengan Kukar Rela Pangkas Untung di Tengah Harga Minyak Naik

“Kondisi ini harus segera diperbaiki. Jangan menunggu satu tahun. Dalam waktu dekat pelanggaran yang ada harus sudah diselesaikan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain perusahaan, DPRD juga menyoroti peran pengawasan pemerintah daerah.

Ahmad Yani menilai pengawasan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DLHK dan masyarakat.

Ia juga mengapresiasi langkah mahasiswa yang membawa isu tersebut ke ruang publik sehingga menjadi bahan evaluasi bersama.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kutai Kartanegara.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Dukung Jepang di Piala Dunia 2026, Berharap Asia Bersinar

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved