Minggu, 14 Juni 2026

Berita Kaltim Terkini

OJK Kaltimtara Akui Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, Sudah 12.824 Entitas Diblokir Sejak 2017

OJK mengungkap tantangan memberantas pinjol ilegal yang terus bermunculan meski ribuan entitas telah diblokir.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Raynaldi Paskalis
WASPADA PINJOL ILEGAL - Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltimtara, Yulianta, saat menjadi narasumber dalam kegiatan LPS Goes to Campus di Universitas Mulawarman (Unmul), Kamis (11/6/2026). OJK mengingatkan masyarakat agar tidak sembarang mengklik tautan pinjaman online yang beredar di ruang digital. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Ringkasan Berita:
  • OJK mencatat 12.824 entitas pinjol ilegal telah teridentifikasi sejak 2017 hingga April 2026.
  • Pengawasan iklan pinjaman daring legal dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
  • Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum menggunakan layanan pinjaman daring.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran pinjol ilegal di media sosial dan ruang digital masih menjadi tantangan besar bagi otoritas terkait.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui bahwa memberantas keberadaan platform tanpa izin ini secara total bukanlah perkara mudah, mengingat pola operasinya yang sangat dinamis dan cepat berganti.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Kaltimtara, Yulianta, saat menjadi narasumber dalam kegiatan LPS Goes to Campus di Universitas Mulawarman (Unmul), Kamis (11/6/2026).

AI Awasi Iklan Pinjaman Daring Legal

Yulianta mengatakan, untuk pinjaman daring (pindar) yang berstatus legal, OJK sudah memiliki sistem pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang memantau iklan setiap hari di ruang digital.

"Kalau pinjaman yang pindar yang legal itu sudah ada aturannya, kami melakukan pemantauan, setiap hari kita punya AI yang memantau iklan," ujarnya.

Baca juga: Genjot Jalur Logistik IKN, BBPJN Kaltim Perbaiki Jalan Nasional Sepanjang 1,1 Km

Yulianta menerangkan, sistem AI tersebut akan langsung mendeteksi pelanggaran karena setiap iklan jasa keuangan terikat pada Pedoman Periklanan Industri Jasa Keuangan yang ditetapkan OJK.

Lembaga atau bank yang melanggar aturan tersebut akan menerima surat teguran resmi dari OJK agar segera melakukan perbaikan.

Dia menambahkan, pengawasan tersebut efektif untuk iklan yang tayang di ranah digital dan media sosial.

Sementara untuk iklan di televisi maupun media cetak, pengawasan menjadi lebih sulit dilakukan.

Pinjol Ilegal Terus Bermunculan

Berbeda dengan pindar legal, penanganan pinjol ilegal jauh lebih kompleks.

Baca juga: Dampak Kenaikan BBM Pertamax, UMKM Balikpapan Berjuang Pertahankan Harga Jual via Gas Subsidi

Berdasarkan data OJK sejak 2017 hingga April 2026, tercatat ada 12.824 entitas pinjol ilegal yang telah teridentifikasi, berbanding jauh dengan 94 pindar yang berizin resmi.

"Kalau yang ilegal agak sulit. Kami sudah bekerja sama dengan Google dan Meta terkait dengan itu, tetapi yang sudah teridentifikasi pasti sudah diblokir. Cuma namanya ilegal itu kan hilang satu tumbuh seribu. Hari ini hilang, besok muncul lagi," jelasnya.

Ia menjelaskan, kemudahan membuat platform digital baru menjadi salah satu penyebab pinjol ilegal terus bermunculan meski yang lama sudah diblokir.

Untuk itu, OJK terus bekerja sama dengan Google, Meta, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna menelusuri dan memblokir akun maupun iklan pinjol ilegal yang bermunculan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved