Berita Kaltim Terkini
Ribuan Aset Pemprov Kaltim Dilelang Online, Ini Daftar Barang dan Cara Mengikutinya
Lebih dari 1.100 aset milik Pemprov Kaltim dilelang secara online. Kendaraan dinas hingga inventaris kantor menarik perhatian masyarakat
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Untuk kategori kendaraan roda empat, nilai limit yang dipatok berada di kisaran Rp200 juta.
Karena masih memiliki nilai ekonomis dan pasar yang cukup baik, kendaraan roda empat diprediksi menjadi kategori dengan persaingan penawaran yang ketat.
Baca juga: Kaltim Tak Sepenuhnya Aman dari Tsunami, BMKG Ungkap Sederet Ancaman yang Bisa Jadi Pemicu
Hasil Lelang Tembus Rp475 Juta
Pada pelaksanaan lelang yang digelar 15 Juni 2026, BPKAD Kaltim melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mendampingi proses pelelangan yang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda dan Balikpapan.
Lelang menggunakan metode open bidding atau penawaran terbuka yang memberikan kesempatan sama kepada seluruh peserta untuk bersaing secara transparan.
Dari kegiatan tersebut, nilai penjualan yang berhasil diperoleh mencapai Rp475.165.780.
Rinciannya, KPKNL Samarinda menghasilkan Rp465.330.780, sedangkan KPKNL Balikpapan menghasilkan Rp9.835.000.
Aset yang berhasil terjual terdiri atas 12 unit kendaraan roda empat, 32 unit kendaraan roda dua, tiga paket inventaris kantor, serta tiga paket sisa bongkaran bangunan.
Baca juga: Ruas Kota Bangun-Muara Leka Makin Mulus, BBPJN Kaltim Targetkan Jalan Nasional Zero Hole
Cara Mengikuti Lelang Aset Pemprov Kaltim
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang aset Pemprov Kaltim dapat mendaftar melalui situs resmi lelang pemerintah di lelang.go.id.
Peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rekening bank aktif atas nama sendiri
Setelah memiliki akun, peserta dapat mengikuti proses penawaran secara online sesuai jadwal yang ditetapkan.
Menurut Ahmad Muzakkir, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama karena proses pelelangan dilaksanakan secara terbuka melalui sistem resmi KPKNL.
“Pemerintah daerah hanya bertugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan. Seluruh proses pelelangan dilakukan oleh KPKNL secara terbuka dan hasil penjualannya langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya. (*)
| Fatmawati Trophy 2026 Angkat Wastra Kaltim, Desainer Lokal Unjuk Kreativitas di Samarinda |
|
|---|
| 7 Fakta Pemprov Kaltim Lelang Ribuan Aset: Mulai Rp200 Juta Bisa Borong 13 Mobil |
|
|---|
| Di Depan Menteri UMKM, Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Jurus Besar Bawa UMKM Kaltim Naik Kelas |
|
|---|
| Gandeng Perbankan, HIPKA Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi dan Penguatan Pengusaha Lokal |
|
|---|
| Dana TKD Berpotensi Tak Cair Penuh, Banggar DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Sowan ke Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260425_Kantor-Gubernur-Kaltim-Hemat-Energi.jpg)