Kamis, 18 Juni 2026

Berita Kaltim Terkini

Ribuan Aset Pemprov Kaltim Dilelang Online, Ini Daftar Barang dan Cara Mengikutinya

Lebih dari 1.100 aset milik Pemprov Kaltim dilelang secara online. Kendaraan dinas hingga inventaris kantor menarik perhatian masyarakat

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/Raynaldi Paskalis
HEMAT ENERGI - Potret Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda yang diambil pada (25/4/2026). Lebih dari 1.100 aset milik Pemprov Kaltim dilelang secara online. Kendaraan dinas hingga inventaris kantor menarik perhatian masyarakat. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Untuk kategori kendaraan roda empat, nilai limit yang dipatok berada di kisaran Rp200 juta.

Karena masih memiliki nilai ekonomis dan pasar yang cukup baik, kendaraan roda empat diprediksi menjadi kategori dengan persaingan penawaran yang ketat.

Baca juga: Kaltim Tak Sepenuhnya Aman dari Tsunami, BMKG Ungkap Sederet Ancaman yang Bisa Jadi Pemicu

Hasil Lelang Tembus Rp475 Juta

Pada pelaksanaan lelang yang digelar 15 Juni 2026, BPKAD Kaltim melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mendampingi proses pelelangan yang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda dan Balikpapan.

Lelang menggunakan metode open bidding atau penawaran terbuka yang memberikan kesempatan sama kepada seluruh peserta untuk bersaing secara transparan.

Dari kegiatan tersebut, nilai penjualan yang berhasil diperoleh mencapai Rp475.165.780.

Rinciannya, KPKNL Samarinda menghasilkan Rp465.330.780, sedangkan KPKNL Balikpapan menghasilkan Rp9.835.000.

Aset yang berhasil terjual terdiri atas 12 unit kendaraan roda empat, 32 unit kendaraan roda dua, tiga paket inventaris kantor, serta tiga paket sisa bongkaran bangunan.

Baca juga: Ruas Kota Bangun-Muara Leka Makin Mulus, BBPJN Kaltim Targetkan Jalan Nasional Zero Hole

Cara Mengikuti Lelang Aset Pemprov Kaltim

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang aset Pemprov Kaltim dapat mendaftar melalui situs resmi lelang pemerintah di lelang.go.id.

Peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekening bank aktif atas nama sendiri

Setelah memiliki akun, peserta dapat mengikuti proses penawaran secara online sesuai jadwal yang ditetapkan.

Menurut Ahmad Muzakkir, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama karena proses pelelangan dilaksanakan secara terbuka melalui sistem resmi KPKNL.

“Pemerintah daerah hanya bertugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan. Seluruh proses pelelangan dilakukan oleh KPKNL secara terbuka dan hasil penjualannya langsung masuk ke kas daerah,” tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved