Polisi Otak Penukaran SS Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Bripka Agung Wahyudianto.

TribunKaltim/Niko Ruru
Agung, Selasa (4/9/2012) saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Nunukan
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Yusriansyah dengan anggota Budi TA Simaremare dan Riduan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun terhadap otak penukaran barang bukti sabu sabu (SS), mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto pada sidang yang digelar, Selasa (4/9/2012) hari ini.
Selain itu hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila tedakwa tidak membayar diganti pidana penjara selama enam bulan.
Disebutkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan secara keseluruhan dari putusan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan pada sidang tuntutan menuntut Agung, 12 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata Yusriansyah membacakan putusan.
Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan melakukan pemufakatan jahat untuk menukar barang bukti SS sebesar 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng.
Surat putusan setebal 84 halaman yang tidak dibacakan seluruhnya itu dibacakan hakim sejak pukul 12.42, tak lama setelah hakim membuka sidang dimaksud.
Dalam persidangan itu Agung didampingi penasehat hukumnya Syahrir Malongi. Selama putusan dibacakan, Agung yang mengenakan kemeja batik, bercelana kain hitam dan sepatu hitam, tampak tegang. Kedua telapak tangannya direkatkan, sementara keningnya sering mengernyit.
Terhadap putusan hakim dimaksud, terdakwa melalui penasehat hukum maupun JPU Rusli menyatakan pikir-pikir.