Kasus Dana Aspirasi,
Enam Anggota DPRD Kutai Timur Diperiksa Pagi Ini
"Keenamnya sudah diundang. Kami tidak melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan apakah bisa hadir atau tidak. Posisi kami menunggu,"
Pada pemeriksaan perdana, enam anggota
DPRD sudah diundang secara khusus oleh pihak Kejari melalui Sekretaris
DPRD Kutim. Keenam legislator tersebut adalah Sugianto Mustamar,
Kasmidi Bulang, Harti, Syahril, Muhammad Tim, dan Faisal.
Dalam
hal ini, Kejari akan melakukan klarifikasi mendalam terkait penyaluran
dana bantuan sosial Kutim dengan skema aspirasi anggota DPRD Kutim. Saat
ini pemeriksaan terhadap Sugianto, Kasmidi, dan Hari sedang
berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan,
SH, MH, mengatakan enam anggota DPRD Kutim sudah diundang untuk
menjalani pemeriksaan di Kejari Sangatta hari ini.
"Keenamnya
sudah diundang. Kami tidak melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan
apakah bisa hadir atau tidak. Posisi kami menunggu," katanya.
Terkait
langkah pemeriksaan yang dinilai berani, karena melakukan pemeriksaan
terhadap seluruh legislator aktif DPRD Kutim, Didik menilainya sebagai
sebuah kewajaran dalam konteks penelusuran perkara.
"Kami pikir
wajar bila kami melakukan klarifikasi kepada seluruh anggota DPRD. Kan
mereka belum tentu salah. Justru kalau kami memanggil sebagian saja atau
dengan sampling, bisa muncul kecurigaan dan anggapan ada tebang pilih,"
katanya.
Ia menegaskan pemeriksaan bersifat klarifikasi dalam
rangkaian penyelidikan intelijen Kejari Sangatta. "Dalam hal ini ada
laporan bahwa bansos ada yang tidak sampai atau dipotong. Kami telaah
ternyata disalurkan dengan skema aspirasi. Kami telusuri, ternyata
hampir semua anggota DPRD merekomendasikan. Karena itu kami lakukan
klarifikasi pada semuanya," katanya.
Pihaknya akan menelusuri,
apakah memang benar ada rekomendasi dari anggota DPRD dalam penyaluran
bansos. Apakah sudah ada verifikasi sebelum pemberian rekomendasi atau
langsung diteruskan kepada Bagian Sosial Setkab. Juga berbagai hal
teknis lainnya.
Pemeriksaan rencananya akan dibagi dalam dua
sesi, yaitu pukul 09.00 Wita dan 13.00 Wita. Setiap anggota DPRD akan
langsung diperiksa dengan seorang jaksa guna menjaga efektifitas
klarifikasi dan efisiensi waktu.
"Kami akan mendengarkan
keterangan dari para anggota DPRD sekaligus membandingkannya dengan
data, temuan, dan laporan dari masyarakat yang kami terima," kata Didik.
Rencananya,
29 anggota DPRD Kutim akan dipanggil secara bergiliran. Khusus untuk
Didik Setyo Budi dari PDIP yang sudah digantikan Agiel Suwarno 31
Agustus 2012, tetap akan dipanggil. Hal ini karena pemeriksaan
difokuskan pada penyaluran bansos tahun 2011. Adapun satu anggota DPRD
lainnya sudah meninggal dunia, yaitu Suardi. Pemanggilan rencananya
dilakukan dalam lima gelombang.
Kajari menjelaskan, terdapat
beberapa sumber informasi yang dijadikan acuan dalam klarifikasi ini.
Yaitu banyaknya pengaduan warga yang masuk melalui SMS Center Kejari dan
sebagian kecil melalui email Kejari.
"Sedangkan sumber lainnya
adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutim," katanya. Dalam LHP
BPK, disinyalir ada masalah dalam penyaluran bansos, karena masih
tingginya jumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan.
Informasi
yang diperoleh Tribun, dana bansos Kutim tahun 2011 yang belum
dipertanggungjawabkan mencapai Rp 80,931 miliar. Jumlah ini mengalami
peningkatan dibandingkan temuan BPK tahun 2010 dimana dana bansos yang
belum dipertanggungjawabkan sekitar Rp 60 miliar.
Selain dana
yang belum dipertanggungjawabkan, terdapat pula bansos yang disinyalir
disalurkan tidak tepat sasaran dan terindikasi ada pemotongan. Yaitu
sekitar Rp 3,6 miliar untuk tahun 2011 dan Rp 1,8 miliar pada tahun
2010.