Bupati Larang Pemberian Uang Muka ke Kontraktor
Bupati Berau Makmur HAPK melarang SKPD memberikan uang muka ke kontraktor. Kontraktor harus punya modal, katanya.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Berau tengah giat melakukan pembangunan berbagai infastruktur, mulai dari jalan, jembatan hingga sarana air bersih. Sayangnya, pesatnya pembangunan ini tidak diikuti oleh kemampuan para kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.
Seringkali, modal menjadi penghambat bagi kontraktor lokal untuk melaksanakan pekerjaan. Akibatnya, dalam beberapa kegiatan, Pemkab Berau mesti mengeluarkan uang muka agar para kontraktor bisa bekerja. Meski demikian, masih ada saja kontraktor yang tak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Bahkan bangunan yang dikerjakan pun tak punya kualitas, bahkan konstruksinya tidak aman untuk digunakan. Salah satu contoh adalah pembangunan gedung olahraga pusat pelatihan olahraga layar dan selam tingkat usia sekolah SD, SMP dan SMA di Kecamatan Biduk-Biduk rubuh setelah dihantam badai.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 346,31 Juta yang baru dikerjakan pada pertengahan bulan Juli 2014 lalu ambruk lantaran diterjang angina kencang. Ada juga kontraktor nakal yang membawa lari uang muka yang diberikan oleh Pemkab Berau, sementara, pekerjaannya belum lagi dimulai.
Karena itu, Bupati Berau, Makmur HAPK dengan tegas melarang seluruh SKPD untuk memberikan uang muka kepada kontraktor. "Saya minta mulai tahun ini, jangan ada satu sen pun uang muka. Itu (modal) resiko kontraktor," kata Makmur belum lama ini.
Bahkan menurut Makmur, sebagai pengusaha penyedia barang dan jasa, kontraktor seharusnya mengeluarkan modal sendiri. "Kalau perlu uang pinjam ke bank. Saya minta Sekda buat edaran kalau ada yang melakukan (memberi uang muka) saya sendiri yang akan berikan teguran," tegasnya.
Larangan memberikan uang muka ini dimaksudkan agar kontraktor benar-benar memperhatikan kualitas kerjanya. "Seperti (bangunan) di Biduk-biduk kemarin, bangunannya terbang uangnya juga terbang," sesalnya.
Makmur menambahkan, memberikan uang muka kepada kontraktor juga berpotensi merugikan negara. "Kalau mau jadi kontraktor harus punya modal. Mulai hari ini dilarang beri uang muka, yang rugi masyarakat kita, karena sudah ada kontraktor yang bawa lari uang kita," kata Makmur tanpa menyebut kontraktor dan proyek apa yang dikerjakan.
Dalam kesempatan yang sama, Makmur juga menyindir sejumlah politisi yang kerap mengklaim program-program pemerintah sebagai bentuk bantuan dari partai politik maupun pribadi. "Jangan ada lagi yang mengklaim sebagai klaim aspirasi partai. Ini (pembangunan) adalah aspirasi masyarakat melalui kepala kampung dan warganya," katanya lagi.
Menurut Makmur, taka da satu pun partai politik yang punya anggaran untuk membangun infrastruktur. "Kalau mau main klaim saya dan wabup yang paling berhak karena kami juga ketua partai. Tapi kami tidak mau seperti itu. Kalau ada yang mengklaim aneh, karena usulan masyarakat itu yang eksekusi kepala daerah. Dewan hanya membantu mempelajari dan memberikan masukan. Saya minta tidak ada yang mengklaim sebagai orang yang paling berjasa," tegasnya.(gef)