Tapal Batas Sidrap

Sengketa Tapal Batas dengan Bontang, Respons Bupati Kutim soal Petisi yang Diajukan Warga Sidrap

Sengketa tapal batas Kampung Sidrap dengan Bontang, respons Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman soal kabar petisi yang akan diajukan warga

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
SENGKETA KAMPUNG SIDRAP - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Pernyataan Bupati Kutim terkait kabar warga Kampung Sidrap bakal mengajukan petisi. Tapal batas Kampung Sidrap ini menjadi sengketa antara Kabupaten Kutim dengan Kota Bontang, dua daerah tingkat dua di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (TribunKaltim.co/Nurila Firdaus) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak ingin berlarut-larut dalam sengketa tapal batas Kampung Sidrap dengan Kota Bontang.

Tapal batas Kampung Sidrap menjadi sengketa antara Bontang dan Kutim, dua daerah tingkat dua di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak puluhan tahun silam.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Pemkot Bontang terkait uji material Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 yang didalamnya mengatur Kampung Sidrap masuk wilayah Kabupaten Kutim.

Berdasarkan UU Nomor 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang, Kampung Sidrap masuk wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim.   

Baca juga: Tanggapan Gubernur Kaltim Rudy Masud Atas Putusan MK soal Sidrap Milik Kutai Timur

Usai uji material ditolak MK, kabarnya warga Kampung Sidrap bakal mengajukan petisi untuk bisa masuk wilayah adminitrasi Kota Bontang.

Meski secara administrasi masuk wilayah Kutim, namun secara geografis Kampung Sidrap berdekatan langsung dengan Kota Bontang, terutama kawasan industri dan permukiman di kawasan Bontang Utara. 

Selasa (7/10/2025), Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dengan tegas enggan menanggapi kabar warga Kampung Sidrap mengajukan petisi

Menurut Ardiansyah, hasilnya sudah final sesuai putusan MK atas permohonan uji materi yang diajukan Pemkot Bontang yang mempersoalkan penjelasan Pasal 2 UU nomor 47 tahun 1999. 

Bontang berargumen, Kampung Sidrap seharusnya masuk wilayahnya, namun MK menegaskan tidak menemukan dasar konstitusional untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Sehingga dengan jelas Sidrap secara hukum tetap milik Kutim, sebagaimana diatur undang-undang.

"Jadi tidak bisa ditanggapi, karena itu (hasil MK) sudah keputusan final, tidak ada lagi petisi-petisi.

Pemerintah hanya membangun saja," tegasnya, Selasa (7/10/2025).

Tak Ingin Terus-terusan Berkonflik

Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi juga tidak terlalu menanggapi persoalan tersebut, hanya saja ia tetap mempersilahkan warga untuk melakukan petisi tersebut sesuai kehendak warga.

Akan tetapi, Pemkab Kutai Timur tidak akan terus-terusan mengikut konflik yang terjadi di Dusun Sidrap, sebab hasilnya sudah jelas berdasarkan putusan MK beberapa waktu lalu.

Baginya, saat ini Pemkab Kutim fokus terhadap pembangunan infrastruktur yanga ada di Dusun Sidrap.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved