Ridwan dan Mardikansyah Jalan Kaki Kembali ke Kantor Bupati
Lantaran sudah mengabulkan tuntutan itu, Bupati Paser dan jajarannya ke luar gedung lewat pintu belakang.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Setelah Bupati Paser HM Ridwan Suwidi menyatakan setuju mencabut Perbup 48/2013, Masyarakat Adat Paser yang berada di dalam Gedung Awa Mangkuruku Tana Paser, Rabu (14/1/2015), bersorak menyambut kebijakan bupati tersebut.
Lantaran sudah mengabulkan tuntutan itu, Bupati Paser dan jajarannya ke luar gedung lewat pintu belakang. Dilanjutkan berjalan kaki menuju kantor Bupati Paser. Jarak Gedung Awa Mangkuruku dan Kantor Bupati Paser sekitar 150 meter.
Bupati Paser HM Ridwan Suwidi menerbitkan Perbup No 7/2015 untuk mencabut Perbup 48/2013, menyusul aksi Masyarakat Adat Paser menolak warna ungu sebagai ciri khas Bumi Daya Taka, Rabu (14/1/2015). (BACA: Bupati Ridwan Setuju Perbup 48/2013 tentang Unguisasi Dicabut)
Aksi serupa sebelumnya digelar Masyarakat Adat Paser pada 29 Desember 2014, bertepatan puncak peringatan HUT ke-55 Kabupaten Paser. (*)