Apa Sih Beda SIM A, SIM Umum dan SIM Internasional?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada beberapa penggolongan SIM

Divisi Humas Polri
Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada beberapa penggolongan SIM.

1. SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

3. SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

4. SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor kendaraan roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah.

5. SIM D berlaku untuk penyandang cacat. SIM D satu setara dengan SIM C. SIM D dua setara dengan SIM A. (Baca juga: Catat Ya, Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor)

SIM UMUM
1. SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor Umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

3. SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009. (Baca juga: Pengumuman Polri Tentang Tarif Pembuatan SIM Tanpa Calo Diejek Netizen)

SIM INTERNASIONAL
Proses  pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat mudah. Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, dengan syarat semua berkas dan keperluan sudah disiapkan.

Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000. Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.

Semua berkas yang disebutkan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satu-satunya lokasi pembuatan, di Korps Lalu Lintas Polri Bid Registrasi dan Identifikasi (Regident) Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasi itu beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved