Hukuman Mati
Eksekusi Terpidana Mati Asal Prancis Tunggu Ramadhan Usai
Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui, akan menunggu bulan Ramadhan usai.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui, akan menunggu bulan Ramadhan usai.
Rencana itu dikemukakan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta menolak gugatan Serge, pada Senin (22/6/2015).
Pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang diketuai Ujang Abdullah menandai penolakan gugatan terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Atlaoui.
Sebelumnya Serge menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo No 71/G/2015 yang menolak pengajuan grasinya.
Setelah langkah hukum Serge dipastikan menemui jalan buntu, juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan pria yang ditangkap di pabrik ekstasi di Tangerang pada 2005 tersebut bakal dieksekusi. Hanya saja pelaksanaannya menunggu bulan Ramadhan usai.
"Untuk pelaksanaan eksekusinya, kami bisa pastikan tidak dalam waktu dekat, tidak dalam bulan Ramadhan ini. Menurut Anda, wise [bijak] tidak mengeksekusi di bulan Ramadhan? Nggak kan? Ya kita tunggulah setelah bulan puasa ini ya," kata Tony kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Baca: Untuk Kasus Narkoba, Jackie Chan Dukung Hukuman Mati
Soal apakah Serge Atlaoui dieksekusi bersama kelompok terpidana mati selanjutnya, Tony tidak menutup kemungkinan.
"Kami sekarang mengumpulkan dan menginventarisir terpidana mati lainnya yang proses hukumnya sudah selesai, kemudian hak-haknya sudah diberikan, Peninjauan Kembali sudah, penolakan grasi sudah. Mungkin kita jadikan satu pelaksanaan eksekusinya," ujarnya.
Serge Atlaoui dan Mary Jane Veloso semula akan dieksekusi di Nusakambangan bersama terpidana mati lainnya pada April lalu.
Ambiguitas
Sikap tersebut, menurut Poengky Indarti dari lembaga Imparsial yang memperjuangkan penghapusan hukuman mati, mencerminkan ambiguitas.
Poengky merujuk kenyataan bahwa pada satu sisi pemerintah menggunakan kaidah agama saat memutuskan tidak mengeksekusi demi menjaga kesucian bulan Ramadhan. Namun pada sisi lain tindakan pemerintah dalam menghilangkan nyawa orang bertentangan dengan ajaran agama.
"Bila menggunakan dalih agama, seharusnya pemerintah tidak melakukan eksekusi," kata Poengky.
Poengky menambahkan, kasus Mary Jane Veloso seharusnya menjadi pelajaran bagi aparat hukum Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo, untuk tidak gegabah menjalankan hukuman mati dan menolak memberikan grasi.