Kepala Distamben: Hanya Superman yang Bisa Selesaikan Masalah Tambang
Amrullah pun menyayangkan izin tambang diberikan tak jauh dari pemukiman warga.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan TribunKaltim.co, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penutupan kolam eks tambang bisa menggunakan dana jaminan reklamasi (jamrek). Persoalannya, biasanya nominal jamrek yang disetorkan tidak cukup untuk mereklamasi seluruh area tambang.
"Harusnya, sebelum menambang, perusahaan harus menghitung berapa luas bukaan tambang, berapa luas area terganggu, hingga berapa produksinya. Sehingga, dana jamrek yang disetorkan memang sesuai kebutuhan reklamasi," urai Kepala Distamben Kaltim, Amrullah, Selasa (24/11/2015).
Amrullah pun menyayangkan izin tambang diberikan tak jauh dari pemukiman warga.
BACA juga: Jatam Demo Pemkot Samarinda Terkait 9 Anak Korban Kolam Tambang
Saat ini Distamben Kaltim, menurut Amrullah tengah kepayahan mengurus seluruh persoalan tambang di Kaltim.
Sekadar informasi, terbitnya UU 23 Tahun 2014 membuat kewenangan pertambangan berpindah dari Kabupaten/Kota menuju provinsi.
“Kita dapat lemparan kabupaten kota berdasarkan UU 23/2014. Kita pusing, inspektur tambang hanya delapan orang, jumlah tambang berapa. Superman bisa main sulap aja yang bisa selesaikan masalah ini,” keluhnya. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim