Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Anggaran TKD Dipangkas Pusat, DPRD Balikpapan Peringatkan Ancaman Ketimpangan Wilayah

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, mengungkapkan bahwa dana transfer dari pusat ke Balikpapan mengalami pengurangan drastis

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
BALIKPAPAN KRISIS FISKAL - Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menilai pemangkasan dana Transfer ke Daerah oleh pemerintah pusat telah menekan ruang fiskal kota hingga tersisa hanya sekitar Rp90 miliar. Dia menyebut, kebijakan ini mencerminkan kembalinya pola sentralisasi keuangan yang melemahkan semangat otonomi daerah dan keadilan pembangunan, Kamis (9/10/2025).   

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Balikpapan menyoroti dampak serius kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun ini bagi Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Pemotongan itu dinilai bukan hanya menekan kemampuan fiskal Balikpapan, tetapi juga menggerus semangat otonomi daerah dan keadilan pembangunan antarwilayah di Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, mengungkapkan bahwa dana transfer dari pusat ke Balikpapan mengalami pengurangan drastis. 

"Jadi ruang fiskal untuk pembangunan tinggal sekitar Rp90 miliar, padahal sebelumnya bisa mencapai Rp500 miliar," ujar Budiono, Kamis (9/10/2025). 

Baca juga: Seno Aji Tetap Pegang Janji, Gratis Pol dan Jospol Jadi Prioritas Meski TKD Kaltim Anjlok

Dengan ruang anggaran yang sangat terbatas, DPRD Balikpapan menilai berbagai proyek strategis kota terancam tertunda.

Seperti pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Timur, normalisasi DAS Ampal dan Bendali Kampung Timur, hingga sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kota Balikpapan

"Kalau hanya Rp90 miliar, paling cukup untuk perbaikan kecil seperti parit. Pembangunan besar otomatis berhenti," tegasnya.

Budiono menyebut, DPRD Balikpapan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah dua kali menemui Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan keberatan atas pemangkasan tersebut.

Namun, keputusan itu tetap dijalankan karena APBN sudah terlanjur disahkan di tingkat pusat.

Menurutnya, kebijakan ini mengindikasikan kembalinya pola sentralisasi keuangan, yang bertentangan dengan prinsip desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Pemangkasan TKD Kaltim, Pengamat Unmul: Harus Jadi Momentum Daerah Penyangga IKN Perkuat PAD

Kalau dana daerah terus dipangkas dan dikendalikan pusat, sama saja otonomi hanya di atas kertas saja. 

"Lebih baik sekalian ubah undang-undangnya," sindirnya.

Ia menilai langkah ini berpotensi menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah, sebab banyak daerah kini kehilangan kemampuan untuk membiayai proyek prioritas.

"Kebijakan ini bukan hanya berdampak ke Balikpapan, tapi juga ke kota dan kabupaten lain di Indonesia," ujarnya.

Budiono menekankan, TKD merupakan hak daerah yang wajib disalurkan sesuai kebutuhan yang sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Oknum TKD Pasar Loktuan Bontang Diduga Lakukan Pungli Dipecat dan Akan Diproses Hukum

"Pemerintah pusat seharusnya memperkuat, bukan justru mengurangi dana daerah, karena itu menyangkut pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved