Hotline Public Service

Dapatkah Memperpanjang SIM Jawa di Kalimantan?

Kalau punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Jawa, apakah dapat diperpanjang di sini?

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/Arief Zulkifli
Ilustrasi. 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.

TRIBUN mau tanya.
Kalau punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Jawa, apakah dapat diperpanjang di sini?
Terima kasih sebelumnya.

+6281903441xxx

Jawaban

Kombes Pol Johannes Didiek Dwi Priantono
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim

SIM Online Serentak 6 Desember Nanti

TERIMA kasih atas pertanyaannya. Saat ini Kepolisian Lalu lintas Republik Indonsia dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sedang mengembangkan sistem pelayanan via online.

SIM Online dimaksudkan untuk bertujuan mengakomodasi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tetapi berbeda domisili dengan lokasi penerbitan SIM. Dengan demikian, masyarakat tak lagi harus datang ke Polres di mana SIM tersebut awal diterbitkan. Dan prosesnya akan lebih cepat dari sistem manual.

BACA JUGA: Asyik, Kini Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja

Sementara ini, untuk wilayah Kalimantan Timur dan Utara, Polres yang telah siap penerapan SIM Online yakni di Kabupaten Bulungan yang rencananya hari Minggu (6/12) akan dilaksanakan launching serentak SIM Online di 48 Polda seluruh Indonesia dengan tema Satu Hari bersama Polantas. (*)

BACA JUGA: Apa Sih Beda SIM A, SIM Umum dan SIM Internasional?

Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:

-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved