Tak Ingin Malu dengan Mendagri, Awang Minta DPRD Sahkan RTRW Tahun Ini
Tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RTRW. Saya sudah lapor ke Mendagri RTRW Kaltim bakal disahkan 2015 ini. Kan malu kalau tidak jadi
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2015-2035 Kaltim harus disahkan menjadi peraturan daerah (perda) paling lambat akhir 2015, yang kini tersisa tiga pekan.
Demikian ditegaskan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Senin (7/12/2015).
Menurut Awang, dirinya sudah menjanjikan RTRW Kaltim bakal disahkan 2015 ini, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RTRW. Saya sudah lapor ke Mendagri RTRW Kaltim bakal disahkan 2015 ini. Kan malu kalau tidak jadi," kata Awang.
Jika sudah disahkan menjadi Perda RTRW, kata Awang, Kaltim akan menjadi satu-satunya provinsi di Kalimantan yang sudah memiliki RTRW.
Sekadar informasi, sudah sekitar 11 tahun lamanya RTRW yang kini dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim berproses.
Mengenai alasan penolakan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), menurut Awang sudah dijawab melalui surat yang dikirimkan Wakil Gubernur Wagub Kaltim, Mukmin Faisjal, ke DPRD.
"Yang ditanyakan sudah ada di surat Wagub ke DPRD," tutur Awang. (*)
***
Follow @tribunkaltim Tonton Video Youtube TribunKaltim