Pria Ini Sembunyikan Sabu-sabu di Dalam Peci
Saat penggeladahan, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di sela-sela peci dan di kantong baju koko milik tersangka AD.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB -Sudah sejak lama aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Redeb memasukan tersangka berinisial AD dalam target operasi, karena AD diduga menjadi salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya menggerebek AD di rumahnya di Jalan Raja Alam. Saat itu, petugas menemukan 48,48 gram sabu. Polisi pun mengembangkan kasus ini, dan seperti yang telah diduga sebelumnya, AD juga diketahui memiliki anggota jaringan lain.
Kapolres Berau AKBP Anggie Yulianto Putro melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Surya Irianto mengatakan, pihaknya meyakini AD mendapat sabu-sabu dari tersangka lain.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, ada salah satu warga di Jalan Raja Alam yang memiliki narkoba. Setelah mendapat arahan dari Kapolres, kami langsung merapat menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setelah kita lakukan pengembangan kepada tersangka, kami mendapat informasi ada tersangka lain, " ungkapnya.
Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju Jalan Pulau Kakaban dan menemukan tersangka lain berinisial DP. "Saat mendatangi rumah DP kami tak menemukan tersangka, namun setelah melakukan penggeledahan kami menemukan beberapa poket sabu mulai dari ukuran kecil, sedang, besar yang diletakkan di lemari tersangka dengan berat sekitar 143,74 dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Ibu tersangka," bebernya.
Tak lama kemudian setelah penggeledahan di dalam rumah, Polisi menemukan DP. Bahkan pada saat penggeladahan, Polisi juga menemukan barang haram yang disembunyikan di sela-sela peci dan di kantong baju koko milik tersangka. "Kami juga menemukan barang haram tersebut disimpankan di baju koko dan di dalam peci berupa poketan sabu. Selain itu barang lain yang kami amankan yakni, gunting, timbangan digital, pipet, plastik serta buku catatan," ungkapnya.
Pihaknya menduga, buku catatan tersebut berisi transaksi narkoba. Dari hasil operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 192,58 gram. Polisi masih terus mendalami keterlibatan tersangka dengan jaringan narkoba lainnya, pasalnya tersangka memiliki sabu-sabu dalam jumlah yang cukup banyak. "Kami masih mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Kami selidiki lebih lanjut jaringan tersangka ini," tandasnya.
Berdasarkan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, tersangka diancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. Sebab memiliki, menyimpan, menyediakan atau menguasai narkotika golongan I.