Bubuk Kristal Senilai Rp 6,5 Miliar Dibuang ke Toilet

Dalam pemeriksaan tersebut, ternyata test pack menunjukan garis satu biru. Dengan tanda ini, berarti bubuk kristal itu positif narkoba jenis sabu.

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM/JUNISAH
Polres Tarakan memusnahkan sabu-sabu dengan cara dicampur dengan air dan dibuang ke toilet, Kamis (4/2/2016) di Ruang Data Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Penyidik Polres Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tarakan Provinsi Kaltara kembali memusnahkan bubuk kristal putih seberat 4,2 kilogram dan 240 butir pil ekstasi atau senilai 6,5 miliar, Kamis (4/2/2016) pukul 10.00 Wita di Ruang Data Polres Tarakan.

Pemusnahan bubuk kristal putih dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dicampurkan ke dalam ember berisikan air lalu diaduk. Setelah tercampur dengan air, bubuk kristal putih dan pil ektasi dibuang toilet WC di Kantor Polres Tarakan oleh salah satu tersangka. Namun tidak semua bubuk kristal dan pil ekstasi dimusnahkan, karena sebagian akan menjadi barang bukti di pengadilan.

Sebelum dimusnahkan, seorang petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Tarakan terlebih dahulu memeriksa apakah bubuk kristal putih itu narkoba jenis sabu-sabu atau tidak. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan test pack.

Dalam pemeriksaan tersebut, ternyata test pack menunjukan garis satu biru. Dengan tanda ini, berarti bubuk kristal itu positif narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga tersangka pemilik sabu-sabu dan pil ektasi, masing-masing PY,SI dan OA dengan menggunakan baju tahan warna oranyu hanya bisa pasrah dan menatap ketika sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke air.

Baca: Barang Bukti Sabu Berkurang, Kapolres Minta Rekaman CCTV

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani mengungkapkan, sabu-sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti hasil penangkapan dua peristiwa yaitu pada 28 dan 31 Januari lalu yang terdiri dari 2.677,64 kilogram sabu-sabu barang bukti tersangka PY dan SI dan 1.555,5 kilogram sabu-sabu serta pil ektasi barang bukti tersangka OA.

Tiga tersangka PY, SI, dan OA ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Ketiga tersangka ini kita jerat dengan pasal ini, karena barang buktinya diatas 5 gram,”ujarnya. (*)

dan Klik Saja Follow @tribunkaltim serta Tonton Video YoutubeTribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved