Pilkada Malinau

Hanya 20 Menit, Ketua DPRD Umumkan Bupati dn Wabup Terpilih

Setelah kita laksanakan paripurna istimewa ini, maka kita akan segera mengirimkan risalah dan berita acara kepada gubernur.

ISTIMEWA
Ilustrasi Kepala Daerah 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Sebagai bentuk ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan, DPRD Malinau melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malinau terpilih masa bakti 2016-2021, yakni Bupati Malinau, Yansen TP dan Wabup Topan Amrullah, Jumat (5/2/2016), pukul 09.00 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan.

Seharusnya, sesuai dengan UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi DPRD melaksanakan agenda ini. Sebab, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih telah dilaksanakan oleh KPU Malinau. Demikian disampaikan Ketua DPRD Malinau, Wempi W Mawa usai memimpin Rapat Paripurna Istimewa yang berjalan sekitar 20 menit ini.

baca juga

"Hasil penetapan bupati terpilih oleh KPU Malinau telah kita sampaikan kepada Gubernur Kaltara untuk diteruskan kepada Mendagri. Namun pada 19 Januari lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran agar DPRD provinsi/kabupaten/kota melaksanakan pengumuman kepala daerah terpilih. Sehingga, dianggap perlu kita melaksanakan pengumuman ini," ujar Wempi.

Wempi menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100/140/SJ tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati Dan Walikota/Wakil Walikota, maka seluruh DPRD seluruh daerah di Indonesia harus melaksanakan pengumuman tersebut.

baca juga

"Menurut saya, surat edaran ini disampaikan ke kita agar memastikan di setiap daerah yang melaksanakan paripurna istimewa ini tidak terkait masalah hukum dalam proses tahapan pilkadanya. Sebab, dalam beberapa bulan kedepan ini akan dilaksanakan pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia," jelasnya.

Dalam surat edarannya, ungkap Wempi, Mendagri meminta agar DPRD Malinau mengirimkan segera risalah berikut berita acara pelaksanaan paripurna istimewa yang telah dilaksanakan kepada Gubernur Kaltara, dan nantinya akan diteruskan kepada Mendagri.

"Setelah kita laksanakan paripurna istimewa ini, maka kita akan segera mengirimkan risalah dan berita acara kepada gubernur. Bahkan, kalau bisa akan kirimkan saat itu juga," jelasnya.

baca juga

Seperti selayaknya risalah dan berita acara, Wempi menjelaskan, DPRD Malinau akan melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan.

Seperti misalnya, absen anggota DPRD Malinau yang hadir, dokumentasi pelaksanaan paripurna dan hasil penetapan bupati terpilih yang dilaksanakan oleh KPU Malinau. "Itu yang mesti kita lampirkan. Nanti kita lihat kembali, dokumen-dokumen apa saja yang perlu kita lengkapi. Yang jelas, kita menginginkan agar ini bisa segera selesai," bebernya.

Agenda ini lanjut Wempi, tidak wajib untuk dihadiri oleh anggota DPRD Malinau. Sebab, rapat paripurna istimewa ini hanya mengagendakan pengumuman saja. Akan tetapi, rapat paripurna istimewa ini bersifat wajib untuk dilaksanakan.

"Kan kita tidak dalam memutuskan keputusan baru. Kita hanya mengumumkan hasil penetapan saja, dan bahasa dalam surat edaran tersebut menyatakan agar kita dapat melaksanakannya. Namun, seperti kita lihat absensi anggota DPRD Malinau yang hadir sebanyak 13 orang. Kalau mau dikatakan kuorum, rapat paripurna istimewa ini sudah kuorum. Jadi tidak ada masalah," tegasnya. (*)

dan Klik Saja Follow @tribunkaltim serta Tonton Video YoutubeTribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved