Berniat Ambil Mangga, Empat Pemuda Malah Bobol Ruang Sekolah Pakai Kapak
Untuk membuka ruangan tersebut, mereka juga memakai sebilah kapak sebagai alat bantu.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mengaku berniat mengambil mangga, ujung-ujungnya malah tergoda bobol ruangan sekolah.
Hal tersebut diungkapkan RM (19), satu dari empat sekawan yang berhasil mendapatkan dua laptop, satu notebook, dan satu proyektor setelah melakukan aksi pencurian di SMK Negeri 4 Balikpapan, 10 Januari lalu.
Namun Polsek Balikpapan Selatan baru berhasil menangkap keempatnya berkat laporan pihak sekolah pada (5/2) kemarin.
"Mulanya kami jalan-jalan mau ngambil mangga di sekolah itu. Sore sebelum maghrib kondisi sekolah lagi sepi, akhirnya kami tergoda untuk mencuri. Pertama kita dobrak pintu ruang komputer, lalu koperasi, terakhir ruang guru," tuturnya.
Untuk membuka ruangan tersebut, mereka juga memakai sebilah kapak sebagai alat bantu.
Setelah berhasil mengamankan barang curiannya. Mereka langsung menyimpan barang tersebut di sebuah selokan di kawasan kantor MUI, lalu pada pukul 22.00 Wita mengambil barang curian tersebut.
"Besoknya kita jual 2 laptop di Manggar, kami dapat Rp 2 juta kemudian bagi empat. Kalau proyektor dan notebook masih belum terjual. Uangnya buat jajan makan, dan main game online," ucap pemuda asal Kelurahan Gunung Bahagia kepada Tribun.
Namun apes bagi RM, ketika salah satu rekannya ketahuan pihak sekolah menggasak pelang motor yang disimpan di rumahnya.
Saat itu salah seorang guru melihat notebook yang masih tersimpan dalam rumahnya, lalu guru tersebut langsung melaporkan kepada Polsek Selatan pada (5/2) kemarin.
Alhasil Polsek Balikpapan selatan menetapkan empat tersangka, RM (19), DA (15), DK (16), dan SM (17), tiga diantaranya masih berstatus anak dibawah umur.
"Kita lakukan dua sistem penyidikan, pertama pemberkasan biasa kepada RM, kedua pemberlakukan UU perlindungan anak kepada DA, DK, dan SM. RM dikenakan pasal 363, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan ditahan sejak 5 hari lalu. Sedangkan ketiga temannya tak ditahan karena masih dibawah umur," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Nina Ike Herawati, melalui Panit I Reskrim, Ipda Payan Simangunsong. (*)