Untung Memotret Pedagang Pakai Handphone

"Isi surat pernyataan itu di antaranya, pedagang yang telah menempati los atau lapak sesuai nomor undian

Penulis: Junisah |
TRIBUN KALTIM/RUDY FIRMANTO
Minah, pedagang daging ayam di Pasar Induk Penajam menjelaskan tidak ada kenaikan harga di awal tahun 2016. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pengundian los di Pasar Boom Panjang yang diikuti sebanyak 53 pedagang Kampung Bugis atau Jalan Slamet Riyadi berjalan sukes dan lancar, Jumat (4/3/2016) pukul 14.30 Wita di Gedung UMKM Center di daerah Markoni.

Pengundian dilakukan dengan cara mencabut nomor undian yang disediakan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Tarakan, sebagai panitia pelaksana.

Satu persatu nama pedagang dipanggil untuk mengambil nomor undian.

baca juga

Namun sebelum nomor undian dicabut, pedagang terlebih dahulu difoto oleh panitia pelaksana. Lucunya, karena panitia tidak punya kamera untuk foto, akhirnya menggunakan kamera handphone.

Melihat panitia yang mengambil foto pedagang menggunakan handphone, beberapa pedagang tersenyum, termasuk wartawan.

Saat Tribun menanyakan mengapa tidak menggunakan kamera, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno mengaku, yang penting ada fotonya berukuran 3x4.

baca juga

"Yah beginilah tidak ada rotan akarpun jadi," katanya sambil tersenyum.

Usai difoto, pedagang mencabut nomor undian dan menyerahkan foto kopi KTP dan kartu keluarga (KK) kepada panitia pelaksana.

Sedangkan surat pernyataan menempati los Pasar Boom Panjang akan ditandatangani, Senin (7/3) di Kantor Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan di Jalan Sudirman.

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Tajuddin Tuwo mengungkapkan, seharusnya surat pernyataan ditandatangani bersamaan dengan pencabutan undian.

baca juga

Hanya saja setelah ia memeriksa surat pernyataan tersebut ternyata ada beberapa kalimat yang perlu diubah dan ditambahkan. Oleh karena itu, penandatangan surat pernyataan baru akan dilakukan Senin (7/3/2016).

"Isi surat pernyataan itu di antaranya, pedagang yang telah menempati los atau lapak sesuai nomor undian, tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan kepada orang lain. Pedagang harus menjaga ketertiban, kebersihan dan keamanan di lingkungan pasar," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved