Selamatkan Industri Tembakau, AMTI Minta Diikutsertakan dalam Rancangan Perda KSTR
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Budiyono mengatakan, sudah mengirim surat kepada DPRD dan Pemkot Samarinda.
Penulis: Siti Zubaidah |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menggelar pertemuan dengan wartawan di salah satu rumah makam di Samarinda, Selasa (22/3/2016).
Dalam pertemuan tersebut membahas rancangan peraturan Pemerintah Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini lagi digodok Pemkot dan DPRD Samarinda.
Ketua Umum AMTI Budiyono mengatakan, sudah mengirim surat kepada DPRD dan Pemkot Samarinda untuk diikutsertakan dalam perencanaan Perda KTR.
Baca: Siang Ini Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Asal Malaysia
"Tanggal 7 Maret 2016 kami sudah mengirim surat baik tertulis maupun lisan untuk diikutsertakan dalam rancangan ini," kata Budi.
Hal ini dilakukan mengingat dampaknya terhadap industri tembakau yang ada di Indonesia. Sebab dari informasi yang ada tembakau merupakan penghasil ekonomi untuk masyarakat Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/merokok_20150710_085516.jpg)