Penawaran SKK Migas Belum Masuk, Pemprov Tetap Godok Raperda BUMD Demi PI Blok Nunukan

Pihaknya mengatakan, besaran saham PI 10 persen bisa saja tidak secara keseluruhan diambil Pemprov.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/muhammad arfan
Triyono Budi Sasongko yang saat itu masih menjabat Pj GUbernur Kaltara, menandatangani berita acara kesepakatan pengembangan lapangan pertama (PDO 1) Badik dan West Badik di Blok Nunukan oleh PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company. Penandatanganan dilakukan di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (4/2/2016) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Rencana Pemprov Kaltara mengambil saham partisipasi/participating interest (PI) 10 persen dari pengembangan lapangan migas Badik dan West Badik di Blok Nunukan bukan isapan jempol semata.

Salah satu syarat utama yakni harus terbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kini tengah disiapkan dasar hukumnya oleh Pemprov.

Sumber terpecaya Tribun di Pemprov Kaltara, mewakili Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, mengatakan, sambil menyiapkan dasar hukum pendirian BUMD, pemprov tengah menunggu surat penawaran dari SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi).

“Kami masih menunggu surat penawaran dari SKK Migas untuk PI 10 persen itu. Setelah ada surat itu, pemprov punya waktu 60 hari menjawabnya,” sebut sumber itu, Senin (23/5/2016).

BACA JUGA: Perjuangkan Saham PI 10 Persen di Blok Nunukan, Irianto Klaim Sudah Surati Sudirman Said

Pihaknya mengatakan, besaran saham PI 10 persen bisa saja tidak secara keseluruhan diambil pemprov. “Bisa bergerak naik turun. Tergantung kesepakatan dan kemampuan daerah,” sebutnya.

Perihal dasar hukum pembentukan BUMD, lanjutnya, tengah disusun draft-nya bekerja sama dengan universitas terkemuka. Pasca pembuatan naskah akademik, pembahasan di internal pemprov, baru dilanjutkan pada pembuatan Raperda.

“Dalam prolegda memang sudah sampaikan untuk rencana ini. Setelah nanti sudah ada raperdanya, baru dibahas bersama DPRD,” tuturnya.

Ketua Baperda DPRD Kaltara Rakhmat Majid Gani ditemui Senin (23/5/2016), membenarkan perihal rencana pendirian BUMD.

BACA JUGA: Terkait Blok Nunukan, Kaltara dan Bulungan Tentu Juga Berminat

Diakui Madjid, dalam prolegda 2016, memang tengah dipersiapkan Perda tentang BUMD, termasuk bawahannya seperti BUMD Kelistrikan pedesaan dan lain-lain.

“Yang siapkan darf raperda BUMD-nya adalah pemprov sendiri. Nanti kita bahas bersama. Saya lihat di dalam ajuan pemprov itu, sudah ada memang,” sebutnya.

Namun demikian, pembuatan dasar hukum BUMD berpacu dengan waktu. Pasalnya sewaktu-waktu penawaran SKK Migas datang, mau tak mau Perda tentang BUMD sudah harus diketuk.

“Ya memang. Tetapi kan Gubernur juga diberi kewenangan membuat Pergub yang mendahului Perda,” kata Rakhmat Majid.

BACA JUGA: Satgas Blok Mahakam Mulai Bekerja

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved