Penawaran SKK Migas Belum Masuk, Pemprov Tetap Godok Raperda BUMD Demi PI Blok Nunukan
Pihaknya mengatakan, besaran saham PI 10 persen bisa saja tidak secara keseluruhan diambil Pemprov.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengklaim telah bersurat ke Menteri ESDM, Sudirman Said. Surat tersebut menyatakan kesiapan Pemprov Kaltara jika ada penawaran PI 10 persen.
“Kami harus menyatakan dulu sanggup. Kami sudah berkirim surat ke Menteri ESDM menyatakan kesiapan jika nanti ada penawaran participating interest 10 persen sesuai dengan undang-undang,” kata Irianto kepada Tribun.
Pembentukan BUMD kata Irianto, akan ditempuh secara bertahap. “Skemanya akan kami pelajari. Kalau sementara masa transisi BUMD masih disusun, apakah dimungkinkan?” ujarnya.
Sinyalemen kerja sama dengan lembaga pembiayaan negara atau dengan perusahaan swasta nasional akan dijajaki.
BACA JUGA: Dapat PI, Dua Daerah Ini Disarankan Taruh Orang Kepercayaan di Organisasi SKK Migas
Mengingat, kemampuan fiskal Pemprov Kaltara yang masih minim. APBD Kaltara Tahun 2016 hanya berkisar Rp 2,4 triliun.
Bahkan jumlah anggaran sebesar itu telah dialokasikan ke SKPD untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan tahun ini.
“Kami bisa kerja sama dengan swasta nasional yang memang berpengalaman di bidang itu. Dengan catatan, tentu harus menguntungkan bagi daerah. Akan kami kaji, berapa modal yang diperlukan. Nanti kami diskusikan dengan pihak Pertamina dan SKK migas. Apakah kita join dengan Pertamina atau dengan pihak swasta nasional yang bisa untuk itu,” ujarnya.
Pemprov Kaltara, lanjutnya, akan berjuang mendapatkan saham partisipasi tersebut.
BACA JUGA: Untuk Saham 10 Persen, Pemprov Harus Punya Modal Rp 600 Miliar
“Kalau mengandalkan DBH (dana bagi hasil) kan berat. Jadi 10 persen itu, kami akan ambil. Tinggal nanti bagaimana menyiapkan BUMD-nya sesuai ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.
Dilansir dari laman Kementerian ESDM, saat ini tengah digodok aturan baru (Permen ESDM) tentang Participating Interest 10 persen.
Dalam draft Permen tersebut diatur beberapa hal seperti halnya, BUMD wajib memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi perminyakan sesuai besaran persentasi PI yang diminatinya.
Dan apabila BUMD tidak memiliki kemampuan finansial secara mandiri, maka dapat bekerja sama dengan BUMN, Lembaga Pembiayaan Negara dan perusahaan swasta nasional.
BACA JUGA: Lokasi Pengeborannya di Perairan Bunyu, Kok Namanya Blok Nunukan?