Darurat Narkoba
Tersangka Diminta Musnahkan Sendiri 800 Gram Sabu dan 1 Kg Ganja Miliknya
Keempat tersangka satu per satu diminta untuk memasukkan sabu milik mereka sendiri ke dalam wadah tampung transparan berisi air panas.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Resnarkoba Polres Balikpapan memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 800 gram dan 1,13 kg ganja kering, Senin (13/6/2016).
Kristal putih tersebut diamankan dari tangan empat tersangka atas nama Hadidal, Syaiful Bahri, Ramdhani, dan Irma Indriati pada pengungkapan April dan Mei 2016. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas di ruang Sat Narkoba Polres Balikpapan.
Keempat tersangka satu per satu diminta untuk memasukkan sabu milik mereka sendiri ke dalam wadah tampung transparan berisi air panas, kemudian melarutkannya.
Tonton juga: VIDEO – Polisi Blender Sabu dua Kilogram Asal Malaysia
Seusai pemusnahan sabu, dilanjutkan dengan ganja kering di belakang Polres dengan cara membakar barang bukti dari satu tersangka atas nama Yopi Tessalonik. Ganja tersebut ditaruh di atas gerobak dorong berwarna merah, lalu dilakukan pembakaran. Seluruh kegiatan pemusnahan sabu tersebut disaksikan pihak kejaksaan dan diawasi oleh provost.
Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky Nelson Purba mengungkapkan sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan.
"Kami lengkapi berkasnya, lalu langsung kirim ke kejaksaan untuk di proses hukum," kata Purba kepada Tribunkaltim.co seusai pelaksanaan pemusnahan di Mako Polres Balikpapan. (*)
***