Berita Pemkab Penajam Paser Utara
Disiplin dan Budaya Kerja PNS jadi Kebutuhan Mutlak
Terlepas dari adanya praturan yang mendasari katanya, disiplin dan budaya kerja bagi aparatur merupakan suatu kebutuhan yang mutlak
- Sosialisasi Peraturan Perundangan dan Penegakan Disiplin PNS
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi tentang Peraturan Perundangan dan Penegakan Aparatur Disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab).
Sosialisasi ini dibuka Sekertaris Daerah Tohar dan dihadiri Asisten III Alimuddin, M.AP, Kabag Ortal Yogyana dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surodal Santoso, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (13/6/2016).
Sekda PPU Tohar menyampaikan tentang kondisi dan kebijakan pemerintah terhadap jumlah ASN secara nasional.
baca juga
Ia juga menyampaikan terkait Permenpan dan RB Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, dan implementasi nilai-nilai budaya kerja di lingkungan Pemkab PPU.
Terkait kedisiplinan PNS di lingkungan Setkab PPU, ia memaparkan harus lebih ditingkatkan lagi, apalagi tugas dan kedudukan sekertariatan yang menjadi tujuan penyelengara pemerintahan terhadap pelayanan dan mendukung visi dan misi dari pemerintahan.
"Ini terkait terhadap peran dan fungsi aparatur dalam membantu pimpinan daerah, yang terkait tugas dan fungsi sebagai bagian dalam kegiatan fasilitasi, mediasi dan supervisi antar lembaga organisasi aparatur pemerintah," katanya.
baca juga
Tohar juga memaparkan terkait peraturan perundangan dan penegakan aparatur disipilin PNS terkait surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 167/1018/Org tanggal 1Maret 2016, mengenai penyerapan budaya kerja.
Seiring hal tersebut katanya, maka Pemprov Kaltim merencanakan di tahun 2016 merupakan tahun pencanangan perubahan tertib, efisiensi, dan peningkatan pelayanan publik.
Terlepas dari adanya praturan yang mendasari katanya, disiplin dan budaya kerja bagi aparatur merupakan suatu kebutuhan yang mutlak, dan menjadi kewajiban bersama dalam berorganisasi di lingkungan pemerintahan.
Terutama terhadap empat pokok aspek budaya kerja yang telah ditetapkan tentang kedisiplinan, integritas, profesional, dan koordinasi antar lembaga bagi masing-masing pegawai terutama pegawai yang memegang jabatan.
baca juga
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) PPU, Surodal Santoso menyampaikan terkait kepegawaian dan Undang-undang ASN Nomor: 5 tahun 2014, yang di dalamnya mencakup unsur tentang pegawai.