Berita Pemkab Penajam Paser Utara
Sekda Harap Gaji 13 dan 14 Dibayar Sebelum Lebaran
Menurutnya, untuk gaji ke-13 merupakan tanggungjawab pemerintah pusat untuk membayarkan, sementara untuk gaji ke-14 merupakan tanggungjawab Pemkab
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu aturan dari pemerintah pusat, terkait pembayaran gaji 13 dan 14 seluruh PNS di daerah ini.
Namun demikian, diharapkan sebelum Lebaran Idul Fitri mendatang hak para PNS dalam dibayarkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, Selasa (21/6/2016) menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai negeri sipil (PNS) masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
baca juga
Menurutnya, aturan tersebut mengalami perubahan dan saat ini perubahan aturan itu sudah di Kementerian Keuangan.
Menurut Tohar selain aturan yang mengalami perubahan sampai sekarang anggaran untuk pembayaran gaji belum ditransfer dari pusat.
Menurutnya, untuk gaji ke-13 merupakan tanggungjawab pemerintah pusat untuk membayarkan, sementara untuk gaji ke-14 merupakan tanggungjawab Pemkab PPU melalui APBD 2016 ini.
baca juga
"Kalau memang kondisi keuangan daerah sudah memungkinkan dan transfer dari pusat juga sudah masuk di kas daerah, maka gaji ke-13 dan 14 akan kami bayarkan. Kami berharap sih hak PNS itu bisa kami penuhi sebelum lebaran," katanya.
Tohar mengatakan, untuk besaran gaji 13 dan 14 yang akan mereka terima akan disesuaikan dengan gaji pokok yang selama ini diterima setiap bulan. Bagi Tohar, pemberikan gaji 13 dan 14 ini bertujuan untuk membantu para PNS terutama menghadapi Lebaran Idul Fitri ini.
Bukan hanya itu, dengan pembayaran dilakukan sebelum lebaran maka akan sangat membantu mereka dalam memenuhu kebutuhan saat lebaran nantinya.
"Makanya harapan kami bisa kami cairkan sebelum lebaran agar bisa dirasakan manfaatnya para PNS," harapnya. (advertorial/mir)
***