Berita Pemkab Penajam Paser Utara
Disduk Capil PPU Gelar Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA)
Sementara dalam program ini, Disdukcapil PPU akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk pembuatan KIA.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (21/6/2016).
Dalam sosialisasi ini hadir Kepala Disdukcapil PPU Suyanto, dan mendatangkan pembicara Kurniawan Prasetya Admadja dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Dalam sosialisasi ini dihadiri para kepala sekolah dasar (SD), perwakilan kecamatan, kelurahan dan desa. Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto menyampaikan program Kemendagri terkait Kartu Identitas Anak (KIA) ini akan dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia termasuk di PPU.
baca juga
Ia mengaku, sebagian kabupaten/kota sudah melaksnakan KIA, namun dalam pelaksanaanya bukan bagian dari program pemerintah pusat, melainkan program masing-masing daerah dengan menyesuiakan angaran yang mereka miliki.
Sementara dalam program ini, Disdukcapil PPU akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk pembuatan KIA.
Ia mejelaskan, program ini akan sangat membantu dalam dapatkan data-data, sementara dalam KIA nanti tidak menggunakan chip seperti dalam KTP elektronik. Bukan hanya itu, dalam pembuatan KIA nanti berdasarkan data orangtua yang sudah terdaftar di Disdukcapil.
Ia menjelaskan, menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016 ada beberapa persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan KIA, namun dalam pelaksanaanya Disdukcapil PPU akan lebih mempermudah dengan hanya menggunakan foto copy kartu keluarga dan foto copy akta kelahiran. Rencananya, sosialisasi seperti ini akan dilanjutkan ke tingkat sekolah dasar di PPU.
baca juga
Ia menjelaskan, KIA ini berlaku untuk anak usia 0 sampai memasuki 17 tahun sebelum berganti dengan KTP elektronik.
"Saya menghimbau kepada jajaran kepala sekolah, guru, kecamatan dan desa/kelurahan, agar menyampaikan informasi ini sehingga bagi para orangtua ingin melakukan pembuatan KIA sudah memahami dan mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan," harapnya.
baca juga
Sementara itu, pembicara Kurniawan Prasetya Admadja menjelaskan, KIA merupakan identitas bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun, dan penerbitan kartu KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan Negara serta merupakan salah satu dokumen Negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-haknya sebagai anak .
Terlebih KIA ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah bagi setiap orangtua dalam membuatan kartu keluarga baru. Apabila ada perubahan data dalam anggota keluarga serta diharapkan KIA ini bisa dimanfaatkan sebagai pelayanan publik bagi anak, seperti yang sudah dilakukan beberapa kabupaten/kota ," ujarnya (advertorial/humas13)
***