Berita Pemkab Penajam Paser Utara

Pembayaran yang Dicicil Bukan Pembangunan yang Dicicil

Pemkab PPU mendapatkan hutang sebesar Rp 1 triliun dengan jangka pengembalian selama 10 tahun ke depan untuk pengerjaan pembangunan

HO
Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar 

- Pemkab PPU Rencana Ajukan Pinjaman  ke Pihak Ketiga

- Untuk Membiayai Proyek Infrastruktur  Daerah

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar sangat mendukung,  rencana pemerintah daerah untuk  melakukan pinjaman dana kepada  pihak ketiga, guna membiayai proyek infrastruktur di daerah ini.

Menurutnya, upaya pengajuan pinjaman dana pembangunan kepada pihak ketiga,  merupakan langkah tepat dan cerdas di saat keuangan daerah semakin merosot seperti saat ini.

"Kebiasaan membangun dengan cara dicicil itu salah,  tetapi yang benar adalah pembayaran  yang dicicil.  Oleh karena itu, upaya pengajuan pinjaman dana pembangunan kepada pihak ketiga merupakan langkah tepat dan cerdas di saat keuangan daerah semakin menurun," kata Yusran.

BACA JUGA

Menurutnya, saat ini banyak orang terjebak dalam suatu aturan yang pada akhirnya akan berdampak kepada lambatnya kemajuan bagi daerah sendiri. Dengan kata lain, segala gagasan yang dilakukan benar-benar  untuk kemaslahatan masyarakat, tetapi  harus dihadapkan pada sebuah aturan yang pada dasarnya aturan tersebut merupakan produk daerah itu sendiri.

Untuk itu lanjutnya, dalam  membangun suatu daerah yang maju termasuk di Kabupaten PPU, dibutuhkan kerja sama dan dukungan semua komponen, baik pemerintah daerah maupun masyarakat luas.

BACA JUGA

"Ibaratnya, ketika kita akan membeli sebuah motor, tidak dapat dengan cara  mencicil  onderdilnya. Misalnya,  tahun ini membeli bannya,  selanjutnya membeli joknya dan sebagainya, kemudian setelah lima tahun baru dirakit, sehingga sebagian barang tersebut pasti ada yang sudah  rusak. Begitu juga dengan pembangunan yang kita laksanakan tentunya tidak dapat dilaksanakan dengan dicicil," jelas Yusran.

Ia mengatakan, masalah hutang daerah tersebut telah dikaji dengan sebaik-baiknya. Misalnya  Pemkab  PPU mendapatkan hutang sebesar Rp 1 triliun dengan jangka pengembalian selama 10 tahun ke depan untuk pengerjaan pembangunan-pembangunan strategis di daerah ini.

BACA JUGA

Dengan pinjaman ini lanjutnya, dipastikan sebagian besar pembangunan yang direncanakan di PPU seperti jalan, listrik, bendungan, waterpront city dan sebagainya,  akan terlaksana dan dapat dinikmati bersama. Kemudian setiap tahun katanya, Pemkab PPU tinggal membayar cicilan sebesar Rp 100 miliar selama 10 tahun, sehingga tidak ada masalah selama pinjaman itu dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Menurut ia, peminjaman dana dari pihak ketiga bukan hal yang tabu, apalagi di tengah kondisi keuangan daerah yang semakin kritis, seiring menurunnya dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat.

Ia  menjelaskan,  pembangunan daerah sebaiknya dilakukan sekaligus untuk mengantisipasi inflasi yang semakin meningkat setiap tahunnya. Selain itu, lanjutnya, dalam kondisi perekonomian saat ini, Pemkab PPU juga mendorong investasi daerah agar terbuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved