Pilkada Serentak
Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Main Politik Uang
Kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon ini, menurut Saipul, baru ada kali ini.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Calon kepala daerah tampaknya harus berpikir ulang untuk menggunakan taktik money politics sebagai strategi memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini diberikan kewenangan mendiskualifikasi peserta pilkada.
(Baca juga: Ajak TNI-Polri Silaturahmi, Awang Ingatkan Darurat Narkoba)
"Kita bisa mencoret calon kepala daerah bila memang terbukti melakukan money politics," kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar.
Kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon ini, menurut Saipul, baru ada kali ini.
"Iya, di UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 belum ada aturan yang memberikan kewenangan pada Bawaslu mendiskulifikasi pasangan calon," jelas Saipul. (*)
***