Pilkada Serentak

Bawaslu Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Main Politik Uang

Kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon ini, menurut Saipul, baru ada kali ini.

Penulis: Rafan Dwinanto |
Ilustrasi pilkada serentak 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Calon kepala daerah tampaknya harus berpikir ulang untuk menggunakan taktik money politics sebagai strategi memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini diberikan kewenangan mendiskualifikasi peserta pilkada.

(Baca juga: Ajak TNI-Polri Silaturahmi, Awang Ingatkan Darurat Narkoba)

"Kita bisa mencoret calon kepala daerah bila memang terbukti melakukan money politics," kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar.

Kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon ini, menurut Saipul, baru ada kali ini.

"Iya, di UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 belum ada aturan yang memberikan kewenangan pada Bawaslu mendiskulifikasi pasangan calon," jelas Saipul. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved