Motif AT Sebarkan Kebencian di Medsos Terkait Rusuh Tanjung Balai, Semua karena Jokowi

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menyebarkan ujaran kebencian karena merasa kecewa terhadap pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.

Pembakaran di Tanjung Balai Sumut. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Jajaran Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap AT (41), pelaku penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Facebook, terkait insiden di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/7/2016).

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menyebarkan ujaran kebencian itu karena merasa kecewa terhadap pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan alasannya memang selama ini tidak puas dengan pemerintahan yang ada. Kondisi ekonomi dan harga-harga naik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).

AT teridentifikasi menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, Facebook, terkait insiden di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/7/2016).

Baca: Tak Ingin Peristiwa di Tanjungbalai di Samarinda, Polisi Minta Netizen Lebih Arif gunakan Medsos

Atas perbuatan itu, dia ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/8/2016).

Penangkapan AT dilakukan setelah, aparat kepolisian melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol).

Pelaku menulis informasi di akun Facebook yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Pelaku membuat akun Facebook menggunakan ponsel dengan nama AT.

Pelaku menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pelaku menyebutkan "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar...".

Baca: Kapolri: Latar Belakang Kerusuhan di Tanjungbalai Dipicu Masalah Individu

Atas perbuatan itu, pelaku telah diamankan. Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.

Pelaku diancam pidana Pasal 45 ayat (2) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

Pasal (1) pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved