Otomotif
Mau Beli Mobil Bekas? Ini Tips Aman dari Polisi
Mobil atau sepeda motor bekas masih menjadi pilihan bagi masyarakat, khususnya di kota besar seperti Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mobil atau sepeda motor bekas masih menjadi pilihan bagi masyarakat, khususnya di kota besar seperti Jakarta.
Alasannya, sebagai alat transportasi pribadi, namun karena keterbatasan dana, maka dipilihlah yang bekas.
Namun, jangan sembarangan karena bisa jadi mobil atau motor bekas yang ingin Anda beli memiliki masalah. Kemungkinannya didapat dari hasil mencuri atau kasus penggelapan.
Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, ada beberapa hal yang harus dilakukan calon konsumen. Pertama, wajib mengecek kelengkapan surat kendaraan (STNK, BPKB, hingga faktur pembelian).
Baca: Tips Tambahan Aksesoris Mobil Bekas Agar Cepat Laku
Setelah itu, sebaiknya lakukan pengecekan ke Samsat. Sebab, bisa dicek apakah mobil atau motor tersebut bermasalah atau tidak.
“Kalau bermasalah kemungkinan besar akan dilakukan pemblokiran oleh pihak kepolisian,” kata Budiyanto melalui pesan singkat yang diterima Otomania Kamis (25/8/2016) malam.
Jika terbukti bermasalah, lanjut Budiyanto disarankan jangan membeli. Sebab, dikhawatirkan permasalahannya tindak pidana pencurian, atau penggelapan.
Baca: Beli Mobil Bekas Dapat Smartphone di Mobil88 Balikpapan
“Setiap orang yang membeli kendaraan hasil tindak pindana, dapat juga terlibat tindak pidana, tetapi tergantung niat dan modusnya. Kita lihat dan pelajari terlebih dulu bagaimana kasusnya,” ujar Budiyanto. (Aditya Maulana)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pasar-mobil-bekas_20160826_114240.jpg)