Deadline e KTP
Waktu Mepet, Disdukcapil Balikpapan Tak Buka Pelayanan di Akhir Pekan
Soal ramainya daerah lain yang membuka pelayanan hingga di akhir pekan, kata Chairil hal tersebut belum perlu diterapkan di Balikpapan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Chairil Anwar menanggapi santai soal penetapan batas akhir perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik per 30 September 2016.
Hingga saat ini di Kota Minyak masih ada sekitar 6 persen penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Jumlah 6 persen itu mayoritas pendatang yang belum pindah domisili dan ada juga penduduk Balikpapan yang posisinya sedang di luar kota," kata Chairil, Sabtu (27/8/2016).
Soal ramainya daerah lain yang membuka pelayanan hingga di akhir pekan, kata Chairil hal tersebut belum perlu diterapkan di Balikpapan.
Baca: Kerja Lembur, Petugas Perekam Data e-KTP pun Tunda Makan Siang Layani Warga
"Beda masalahnya, seperti Jakarta yang belum, angkanya sangat banyak sehingga untuk mengejar kekurangan bukan akhir pekan, kalau di kita tetap normal hanya saja alat perekam kita tambah," ujarnya.
Tambahnya alat perekam dari hanya 2 unit menjadi 6 unit tak lepas kebijakan pemerintah pusat bahwa batas akhir 30 September 2016 hanya melakukan perekaman.
"Yang penting rekam dulu, itu yang utama, kalau tidak siap-siap kena sanksi," katanya.
Baca: Jauh dari Kantor Disdukcapil, Warga Pinggiran Enggan Urus e-KTP
Sanksinya yakni administrasi dimana masyarakat yang masih menggunakan KTP manual tidak berhak mendapatkan pelayanan publik.
"Layanan kesehatan, SIM, Paspor menjadi terhambat kalau tidak mengurus KTP Elektronik," katanya. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim