Breaking News
BREAKING NEWS -- Yarsi Ajukan Gugatan ke PTUN
Gugatan itu terkait Surat Keputusan Gubernur perihal pencabutan hak pinjam pakai lahan di bangunan Rumah Sakit Islam saat ini.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak Yayasan Yarsi akhirnya resmi ajukan gugatan hukum atas Pemprov Kaltim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Yarsi, Aswanuddin, Selasa (13/9/2016).
"Sudah kami ajukan ke PTUN. Gugatan masuk dan terdaftar di Nomor : 29/G/2016/ PTUN.Smd. Kami ajukan gugatan pada Jumat lalu," ucapnya.
Gugatan itu terkait Surat Keputusan Gubernur perihal pencabutan hak pinjam pakai lahan di bangunan Rumah Sakit Islam saat ini.
Baca: Laporan Pidana Dilayangkan Yarsi, Ini Tanggapan Direktur AWS
Selanjutnya, Yarsi tinggal menunggu panggilan untuk kelanjutan gugatan tersebut.
"Tinggal menunggu dipanggil saja. Ada 14 pengacara yang kami siapkan untuk itu," ucapnya. (*)
*****
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim