Breaking News

BREAKING NEWS -- Yarsi Ajukan Gugatan ke PTUN

Gugatan itu terkait Surat Keputusan Gubernur perihal pencabutan hak pinjam pakai lahan di bangunan Rumah Sakit Islam saat ini.

TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Beberapa staf rumah sakit RS Islam Samarinda. Gugatan Yayasan Yarsi atas Pemprov Kaltim akhirnya masuk ke PTUN. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak Yayasan Yarsi akhirnya resmi ajukan gugatan hukum atas Pemprov Kaltim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ).

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Yarsi, Aswanuddin, Selasa (13/9/2016).

"Sudah kami ajukan ke PTUN. Gugatan masuk dan terdaftar di Nomor : 29/G/2016/ PTUN.Smd. Kami ajukan gugatan pada Jumat lalu," ucapnya.

Gugatan itu terkait Surat Keputusan Gubernur perihal pencabutan hak pinjam pakai lahan di bangunan Rumah Sakit Islam saat ini.

Baca: Laporan Pidana Dilayangkan Yarsi, Ini Tanggapan Direktur AWS

Selanjutnya, Yarsi tinggal menunggu panggilan untuk kelanjutan gugatan tersebut.

"Tinggal menunggu dipanggil saja. Ada 14 pengacara yang kami siapkan untuk itu," ucapnya. (*)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved