Buruh Bangunan Ini Tega Cabuli Dua Anaknya

Saat ini masih kami dalami lagi tindakan pelaku kepada anak-anaknya, yang jelas pelaku ini melakukan tindakan yang tidak pantas pada anak laki-lakinya

tribunkaltim.co/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Pelaku bersama Kasubag Humas Polresta Samarinda, IPTU Hardi, Jumat (16/9/2016). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bukannya membesarkan, mendidik, merawat dan melindungi anaknya, ayah ini malah membuat anak-anaknya menjadi trauma atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh ayah satu ini,

Diketahui, tanggal 7 September silam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mendapatkan laporan tentang tindak asusila yang dilakukan oleh LA (53), terhadap dua anak lelakinya yang berusia 8 dan 6 tahun.

Atas laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada kamis (15/9) malam silam di kediamannya, yang terletak di jalan AW Syahranie, Samarinda Ilir.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Ridho Doli Kristian menjelaskan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu, sudah sembilan bulan terakhir berpisah dengan istrinya, namun pihaknya belum dapat menyimpulkan tindakan pelaku terhadap anak-anaknya dikarenakan perpisahan tersebut.

BACA JUGA:  Soal Beredarnya Video Pengedar yang Mirip Dirinya, Ini Kata Bupati Gowa

"Saat ini masih kami dalami lagi tentang tindakan pelaku kepada anak-anaknya, yang jelas pelaku ini melakukan tindakan yang tidak pantas kepada anak laki-lakinya, tidak hanya satu anak, tapi dua anaknya," ucapnya miris, Jumat (16/9/2016).

Lanjut dia menjelaskan, pelaku selalu menjalankan aksi bejatnya itu di rumahnya, namun berapa kali pelaku melakukan tindakan tidak pantas itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku.

"Kami masih akan dalami lagi, berapa kali pelaku melakukan hal itu kepada anaknya. Bisa jadi ada penyimpangan prilaku seksual, tapi tentu ini masih butuh pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku pun dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara diatas 5 tahun kurungan. (*)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved