Kejahatan Seksual

Korban Pakde, Tersangka Pencabulan 9 Bocah Kemungkinan Bertambah

Hasil visum bisa dilihat kerusakan di bagian intim kewanitaan beberapa korban.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
GT alias Pakde (58), kakek yang telah mencabuli sembilan anak berusia 6-10 tahun digiring ke Polres Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses hukum terhadap GT alias Pakde (58), kakek tersangka kasus pencabulan 9 bocah perempuan murid SD terus bergulir.

Jajaran kepolisian unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Balikpapan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sejak ditahan di Mapolres, Minggu (18/9/2016) lalu.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif, kemungkinan korban bertambah masih ada," ujar Kasat reskrim Polres Balikpapan AKP Klafaris T Lalo saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (20/9/2016) kemarin.

Unit PPA juga masih melengkapi keterangan para saksi dan korban. Empat dari 9 korban telah memberikan keterangan kepada petugas PPA, sementara lima sisanya masih proses. Saat dimintai keterangan korban yang masih berusia 6 hingga 10 tahun didampingi orangtua mereka.

Baca: Saksi Mulai Dimintai Keterangan, Ada Kemungkinan Korban Pakde Bertambah

"Kami masih mendalami keterangan dari para korban, bisa saja dari sana muncul nama-nama baru. Berdasarkan pengakuan tersangka, sementara korban masih 9 anak, tapi proses penyidikan tak hanya bergantung dari tersangka," jelasnya.

Menanggapi pernyataan tersangka yang mengatakan hanya meraba organ vital para korbannya, Kalfaris membantah dengan tegas hal tersebut.

Hasil visum bisa dilihat kerusakan di bagian intim kewanitaan beberapa korban.

"Dari sembilan, dua korban mengalami kerusakan bagian vitalnya, dan itu dibuktikan dari hasil visum," ungkapnya.

Pembantahan sangkaan yang disampaikan Pakde menurutnya sah-sah saja, karena hal itu merupakan salah satu haknya. Namun proses penyidikan, polisi tak hanya berpangku pada satu keterangan atau alat bukti.

"Itu hak dia (tersangka) mengatakan 'tidak melakukan' atas apa yang disangkakan. Tapi fakta dan petunjuk lainnya saya pikir sudah cukup untuk memidanakannya," paparnya.

Baca: Kakek Pelaku Pencabulan Dikenal Tetangga sebagai Orang yang Alim

Dari keterangan para saksi dan korban yang dihimpun petugas, diduga tersangka memasukan jari tangannnya ke dalam vagina dua korbannya, sehingga mengakibatkan kerusakan fisik pada organ intim.

"Yang satu menggunakan satu jari, kemudian satunya pakai tiga jari," kata perwira tiga balok di pundak kepada Tribunkaltim.co.

Saat ini GT alias Pakde (58) harus rela berbaring dalam dinginnya sel penjara Mapolres Balikpapan, sembari dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved