Sering Terima Keluhan Warga, Bupati Minta SKPD Penerbit Izin harus Punya SOP dan Daftar Biaya
Saya banyak dapat telepon dari masyarakat. Menanyakan kapan pengurusan surat izin yang sedang mereka urus bisa selesai.
Laporan Wartawan TribunKaltim.Co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Bupati Kutai Timur, Ismunandar meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerbit perizinan, harus memiliki Standar Operasional dan Prosedur (SOP) dalam menerbitkan izin.
Apalagi, perizinan tersebut terkait dengan masyarakat secara langsung.
Hal ini diungkapkan Ismunandar setelah pihaknya banyak menerima sms pengaduan tentang lamanya pengurusan izin di Pemkab Kutim.
"Saya banyak dapat telepon dari masyarakat. Menanyakan kapan pengurusan surat izin yang sedang mereka urus bisa selesai. Ada yang sudah berbulan-bulan, ada yang sampai tahunan. Jadi saya minta, seluruh SKPD penerbit izin agar membuat SOP izin yang mereka terbitkan," kata Ismunandar.
BACA JUGA: Modal Pengalamannya Jadi Bupati, Gerindra Siapkan Yusran Aspar di Pilgub
Dari SOP, kata Ismunandar, masyarakat bisa tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan izin. Termasuk jalur pengurusan dan syarat-syarat yng harus dipenuhi. Juga biaya yang dibebankan pada pemohon izin.
"Tujuannya untuk transparansi. Sehingga semua jelas. Tidak ada lagi SMS ke Bupati menanyakan waktu penyelesaian surat izin yang sedang diurus," ungkap Ismunandar.
Dengan adanya SOP, kata Ismunandar, memudahkan SKPD dan masyarakat dalam pengurusan. Karena sudah tercantum kepastian lama proses, syarat-syarat pengurusan serta biaya yang jelas.
Selain itu dengan adanya SOP tidak ada lagi jawaban-jawaban yang tidak jelas kepada masyarakat seperti masih menunggu pejabat yang berwenang maupun adanya kesan dipimpong atau dilempar sana-sini. (*)
