Setelah Isu Harga Rokok Rp 50 Ribu, Pemerintah Putuskan Kenaikannya Jadi Segini
Hebohnya harga rokok menjadi kisaran Rp50 ribu mendapat tanggapan beragam.
TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat isu kenaikan harga rokok Rp50 ribu?
Rupanya pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga baru produk bercukai ini.
Hebohnya harga rokok menjadi kisaran Rp50 ribu mendapat tanggapan beragam.
Ada yang setuju, ada pula yang menolak.
Awalnya pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
baca juga : Harga Rokok Eceran di Indonesia Paling Mahal Sedunia
Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.
Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus.
Ia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok.
Menurut Ade, rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.
Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok.
Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan.