Setelah Isu Harga Rokok Rp 50 Ribu, Pemerintah Putuskan Kenaikannya Jadi Segini
Hebohnya harga rokok menjadi kisaran Rp50 ribu mendapat tanggapan beragam.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.
"Kalau naiknya hanya Rp 1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp 50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.
Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.
Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.
Kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong inflasi 0,23% pada tahun depan.
Selain inflasi, pemerintah mengaku juga sudah menghitung dampak sosial dan imbasnya ke industri rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, tujuan cukai adalah mengendalikan konsumsi.
Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak mau kenaikan tarif cukai rokok ini menimbulkan gejolak sosial dan lonjakan inflasi.
Tambahan inflasi, menurut Menkeu, sudah masuk proyeksi asumsi inflasi 2017 yang sebesar 4%.
"Kita juga sudah mempertimbangkan efek ke daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani, Jumat (30/9).
Namun dia mengaku, pemerintah belum memastikan dampak kenaikan cukai rokok terhadap jumlah masyarakat miskin di tahun depan.
Sebab, salah satu faktor yang berpengaruh terhadap jumlah kemiskinan adalah konsumsi rokok.
Mengingat, banyak masyarakat miskin yang mengkonsumsi rokok.
baca juga : Wacana Sri Mulyani soal Kenaikan Harga Rokok
Hanya, Menkeu belum bisa memastikan efek kenaikan tarif cukai rokok atas orang miskin.