Setelah Isu Harga Rokok Rp 50 Ribu, Pemerintah Putuskan Kenaikannya Jadi Segini
Hebohnya harga rokok menjadi kisaran Rp50 ribu mendapat tanggapan beragam.
Yang pasti, kenaikan cukai rokok diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.010/2016.
Kenaikan tertinggi 13,46% untuk jenis sigaret kretek putih mesin dan terendah untuk jenis sigaret kretek tangan sebesar 0%.
"Kenaikan tarif rata-rata tertimbang 10,54% mulai 1 Januari 2017," kata Ditjen Pajak dalam rilis yang diterima oleh KONTAN pada Senin (1/10/2016).
Dengan penyesuaian tarif ini, rata-rata kenaikan harga jual eceran 12,26%.
Kenaikan ini, kata Sri Mulyani, pas dengan kondisi ekonomi tahun depan, termasuk target penerimaan negara.
Sebab kontribusi cukai terhadap APBN cukup besar.
Pada 2014, kontribusi cukai terhadap APBN sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan 2016 sebesar 11,72%.
Sedangkan di 2017, target cukai rokok ditetapkan Rp 149,8 triliun atau 10,01% dari penerimaan perpajakan.
Bea Cukai mengaku berkomitmen mengamankan penerimaan cukai.
Salah satunya dengan pengawasan ketat. Data Bea Cukai menunjukkan, hingga 29 September 2016, instansi ini telah melakukan penindakan terhadap 1.593 kasus hasil tembakau ilegal.
Angka ini meningkat 1,29 kali dibanding 2015 yang sebanyak 1.232 kasus.
"Pelanggaran terbanyak dari rokok yang diproduksi mesin,” ujarnya.
Direktur Institut Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Srihartati bilang, kenaikan cukai masih dalam tahap yang realistis.
Namun, dia tak yakin kenaikan ini efektif membuat konsumen berkurang.
Terbukti walau naik, konsumsi rokok tidak berkurang. (TribunStyle.com/Suut Amdani)