Puluhan Ribu Warga Masih Belum Lakukan Perekaman Data
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kabupaten Kutai Timur, Januar HLPA mengatakan capaian progres perekaman e-KTP hanya sekitar 12 persen.
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Batas waktu perekaman e KTP sudah berakhir pada 30 September 2016 lalu.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kabupaten Kutai Timur, Januar HLPA mengatakan capaian progres perekaman e-KTP di Kutim hanya sekitar 12 persen dari total masyarakat yang terdata belum melakukan perekaman e-KTP, sebanyak 89.452 warga.
"Masih ada 77.452 warga yang belum lakukan perekaman," katanya.
BACA JUGA:Habitat Makin Berkurang, Warga Dikejutkan Kedatangan Macan Dahan di Rumah Warga
Data tersebut, kata Januar, belum termasuk tiga kecamatan yang belum melakukan perekaman, yakni, kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan dan Karangan.
Meski tengat waktu perekaman e-KTP sudah lewat, Disdukcapil Kutim tetap melayani perekaman secara reguler. Namun, dengan berakhirnya waktu perekaman, secara otomatis, KTP Nasional sudah tidak berlaku lagi.(*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
