Berikut Pengakuan Peretas Videotron yang Menampilkan Tayangan tak Senonoh

Ia melakukan hal tersebut untuk memenuhi rasa keingintahuannya terhadap videotron di Jalan Wijaya yang hampir tiap hari ia lewati.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
SAR (24), peretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Polisi membekuk SAR (24) membuat heboh karena aksi peretasannya.

Dia meretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menggantinya dengan tayangan bermuatan pornografi.

Ia melakukan hal tersebut untuk memenuhi rasa keingintahuannya terhadap videotron di Jalan Wijaya yang hampir tiap hari ia lewati. Mulanya, pada Jumat 30 September 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat keanehan pada videotron itu.

Biasanya, videotron itu menampilkan tayangan iklan, tetapi pada saat itu ia malah melihat username dan password untuk mengakses videotron itu. Lalu, ia mengabadikan username dan password tersebut dengan menggunakan telepon selulernya.

"Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak disensor," ujar SAR di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

BACA JUGA: Wah Sophia Latjuba Jadi Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot

Setibanya di kantor, lanjut Samudera, ia mencari tahu aplikasi yang ia lihat di videotron tersebut. Kemudian, ia mengunduhnya.

Setelah selesai mengunduh, Samudera memasukkan username dan password yang ia dapatkan dari videotron itu.

"Ternyata, setelah saya terhubung, saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs porno)," ucapnya.

Ia mengaku tidak mengetahui jika film porno yang ia tonton akan tersambung ke videotron di Jalan Wijaya. Dia juga tidak mengetahui bahwa operator videotron tersebut adalah PT Transito Adiman Jati.

BACA JUGA: Jika di Bali Ada Desa Pakraman atau Desa Adat, di Kalimantan juga Ada Banua dan Wanua

"Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya (videotron) bekerja," kata SAR.

Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, siang ini.

Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved