Terlibat Pungli, Dua Oknum Polantas Nunukan Dimasukkan ke Sel
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce memastikan telah menindak dua anggotanya yang terlibat pungutan liar dimaksud.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Dua oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan mendapatkan sanksi tegas, karena terlibat pungutan liar (pungli) di jalan.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce memastikan telah menindak dua anggotanya yang terlibat pungutan liar dimaksud.
“Sudah kita masukkan sel,” ujarnya, Rabu (19/10/2016) saat coffee morning dengan wartawan di Polres Nunukan.
Dia mengatakan, penindakan dimaksud bukan berasal dari laporan masyarakat. “Kami yang menindak,” ujarnya.
Baca: Modus Pungli Gunakan Karcis Bekas Bisa Rugikan PAD
Kapolres mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan oknum Polisi yang melakukan pungutan liar.
“Kalau masyarakat ada keberatan salurannya bisa ke propam atau langsung ke nomor telepon saya. Melalui sms bisa 081251111996,” ujarnya.
Pasma berjanji akan menindaklanjuti semua informasi yang disampaikan kepadanya. Dia juga memastikan merahasiakan identitas pengirim informasi.
“Yang penting diberikan informasi yang jelas, saya akan turunkan langsung ke staf saya untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Baca: Hapuskan Praktik Pungli, Pembuatan Paspor Gunakan Sistem Online
Terkait pungutan liar yang dilakukan oknum anggota Polres Nunukan, sejauh ini, kata dia, belum ada satupun laporan dari masyarakat. (*)